Poso-BNI.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Poso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MR (20), MF (22), dan YI (25). Jumat (13/3/26).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, tepatnya di kios milik Ambo Ati.
Berdasarkan kronologis kejadian, ketiga tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah DN 3138 EN.
Salah satu tersangka kemudian mengambil sebuah laci meja dari dalam kios korban yang berisi uang dan beberapa barang lainnya.
Kemudian Laci dibawa ke halaman Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Poso yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi untuk diambil isinya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berhasil mengamankan salah satu tersangka di sekitar lokasi.
Sementara dua tersangka lainnya sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Satreskrim Polres Poso.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., melalui KANIT I (RESUM) Satreskrim Polres Poso IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., menyampaikan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Poso. Kami juga mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan turut membantu dalam mengamankan para pelaku, sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.367.000, satu bungkus rokok Sampoerna, satu bungkus rokok NUU Mild, satu unit handphone Samsung A07 warna hitam, satu buah laci meja kayu, satu lembar terpal plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu buah pisau beserta sarungnya, serta satu lembar STNK sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, yaitu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Ancaman hukuman dari pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Rianto Hilian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.





