BNI.com//Jambi– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, musnahkan 5 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 61 gram ganja, pada Kamis (26/1/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polresta Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, total barang bukti tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

“Ini dari 4 kasus berbeda, dengan total 10 tersangka,” kata Thomas,

Tidak hanya itu, dengan pengungkapan ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 25 ribu lebih jiwa dari bahaya sabu-sabu.

“Kita komitmen, semua barang bukti harus kita musnahkan, yang disaksikan oleh semua pihak dan masyarakat,” katanya.

Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Jambi, terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan alat khusus. Di mana, setiap sabu-sabu diambil sampelnya, kemudian dimasukkan ke dalam alat khusus, jika warna berubah, maka dapat dipastikan keaslian barang bukti yang dimusnahkan.

Proses pemusnahan ini sendiri menggunakan mobil incinerator, milik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Proses pembakaran dengan mobil khusus ini memakan waktu sekira 30 menit, hingga barang bukti sepenuhya musnah.

“Penanganan narkoba ini, tidak bisa hanya polisi saja, semua harus bekerja sama termasuk juga masyarakat,” tutup Thomas.(Donal/Red-03)

Bagikan :