Luwu Timur-BNI.co.id
Seorang mantan karyawan Koperasi Karya Sahabat Sejahtera berinisial NS (24), warga Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah besar milik nasabah.
Kejadian ini terungkap saat pihak koperasi melakukan audit lapangan dan akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Penanggung Jawab Wilayah Koperasi Karya Sahabat Sejahtera, Muhlis, pada hari Rabu 11Maret 2026.pelaku yang telah bertugas lebih dari satu tahun melakukan modus dengan mengambil identitas nasabah dan meminta mereka untuk menandatangani dokumen pencairan atau penyambungan pinjaman di kantor koperasi.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak sampai kepada nasabah dan diambil oleh pelaku sendiri.
Selain itu, sebagian nasabah yang membayar angsuran melalui pelaku juga tidak menerima pencatatan pembayaran di koperasi.
“Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku telah memberikan identitas dan menandatangani dokumen penyambungan pinjaman, namun hingga kini belum menerima uang sama sekali,” ujar Muhlis kepada awak media.
Melalui audit lapangan yang dilakukan oleh pimpinan koperasi berinisial PR (25), ditemukan bahwa pelaku telah mengambil uang angsuran nasabah sebanyak Rp16.797.000 secara bertahap.
Pelaku sendiri mengakui bahwa uang hasil tindakannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Pihak koperasi telah berusaha memanggil pelaku untuk memberikan pertanggungjawaban, namun ia tidak mau datang.
Upaya menghubungi orang tua pelaku juga tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Hingga berita ini diterbitkan.
“Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari pengakuan nasabah yang dirugikan hingga data audit lapangan tertulis.
Kejadian ini telah merugikan perusahaan dan nasabah, sehingga kami akan menempuh jalur hukum agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Muhlis.





