Jakarta-BNI.co.id
Pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergerak cepat dan meluas.
Sejak Kejaksaan Agung resmi mengumumkan tiga tersangka utama pada awal bulan ini, penelusuran jejak dana dan keterlibatan pihak lain membuahkan hasil nyata.
Hingga Sabtu (13/6/2026), jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang, di mana dua di antaranya baru ditetapkan dalam pekan ini.
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan belum selesai dan masih berlangsung secara intensif. Berkas perkara bagi para tersangka sedang dilengkapi bukti dokumen dan keterangan saksi. Jika dianggap cukup dan lengkap, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan.
Fokus penyelidikan saat ini terbagi ke dua jalur besar yang saling berkaitan:
1. Pengelolaan Mitra Dapur: Mengungkap skema penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Aliran dana insentif mencapai Rp6 juta per hari per dapur, dengan mekanisme yang diduga memungkinkan pembagian keuntungan secara tidak wajar.
2. Pengadaan Barang/Jasa: Menelusuri rekayasa pengadaan barang senilai Rp1,265 triliun.
Mayoritas barang yang dibeli berupa motor listrik, tablet, dan televisi—barang yang dinilai tidak relevan dengan tujuan pemenuhan gizi anak, namun dibeli dengan harga yang diduga sangat tinggi atau mengalami penandaan harga (mark-up).
Dari kedua jalur ini, kerugian negara yang diperkirakan diprediksi menembus angka lebih dari Rp2 triliun. Penyidik juga mulai melakukan pemblokiran dan penyitaan aset hasil kejahatan guna dikembalikan ke kas negara.
Jumlah tersangka terus bertambah seiring keterangan yang diberikan para pelaku, terutama dari Sony Sonjaya yang dinilai sangat kooperatif dan telah menyebutkan lebih dari 20 nama pihak lain yang diduga terlibat. Berikut daftar lengkapnya:
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
– Peran: Penanggung jawab tertinggi program. Diduga mengarahkan kebijakan, menyusun aturan yang membuka celah penyimpangan, serta memutuskan pengadaan barang dan penunjukan mitra.
– Keterangan: Cenderung tertutup, belum banyak mengakui perbuatannya atau memberikan keterangan yang memuaskan penyidik.
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
– Peran: Pemegang kendali teknis pelaksanaan di lapangan. Mengatur operasional dapur, penyaluran dana, dan menjadi penghubung langsung dengan pihak luar. Sosok ini menjadi kunci utama pembongkaran jaringan.
– Keterangan: Sangat kooperatif. Sudah membongkar puluhan nama dan aliran dana secara rinci, sehingga mempercepat proses penetapan tersangka baru.
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi & Kelembagaan
– Peran: Menyusun kerangka acuan, standar teknis, dan regulasi. Diduga merancang aturan yang memudahkan praktik penyalahgunaan wewenang dan pengadaan yang menyimpang.
– Keterangan: Masih bertahan dan membatasi keterangan, belum banyak memberikan informasi tambahan.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Ditetapkan 6 Juni 2026
– Identitas: Pihak swasta, dikenal sebagai orang kepercayaan dekat Sony Sonjaya.
Peran: Berperan sebagai perantara utama. Mengatur penunjukan yayasan-yayasan mitra yang akan mengelola dapur SPPG, memastikan yayasan yang dekat dengan oknum lolos seleksi, serta mengatur pola pembagian keuntungan dari dana insentif harian.
5. Andri Mulyono (AM) – Ditetapkan 12 Juni 2026
– Identitas: Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
– Peran: Pelaku usaha pemenang tender pengadaan barang.
Diduga terlibat dalam rekayasa harga dan spesifikasi barang pada pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun, serta perlengkapan pendukung lainnya senilai ratusan miliar rupiah.
Dituduh melakukan penandaan harga jauh di atas harga pasar dan mengalirkan komisi ke oknum di lingkungan BGN.
Berdasarkan keterangan Sony Sonjaya yang telah menyodorkan daftar lebih dari 20 nama, Kejaksaan Agung menegaskan daftar tersangka belum final. Nama-nama yang sedang diverifikasi meliputi:
– Pengurus yayasan mitra yang menikmati aliran dana.
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf pengadaan di BGN yang menandatangani kontrak.
– Pihak lain di balik layar yang merekomendasikan kebijakan atau perusahaan pemenang tender.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun namanya, jabatannya, atau afiliasinya, jika terbukti terlibat merugikan negara, akan kami proses hukum sama seperti lima orang ini,” tegas pihak Jampidsus Kejagung.
Publik kini menantikan apakah pengusutan akan berhenti di lingkaran BGN dan pengusaha, atau akan menyeret nama-nama besar lainnya yang berada di belakang kebijakan program strategis nasional ini.
Kasus ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan anggaran negara yang sejatinya dialokasikan untuk gizi anak bangsa.






