Samarinda-BNI.co.id
Tiga kepala daerah di Kalimantan Timur yang dilaporkan ke Jaksa Agung atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam sejumlah kegiatan pemerintahan. Namun belum di sebutkan Identitasnya. Jumat 5 Desember 2025.
Laporan tersebut kini telah diteruskan dan berada di meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk dilakukan telaah awal.
Pelaporan dilakukan oleh organisasi masyarakat Prawiro Kaltim (Relawan Prabowo). Mereka mengklaim telah menyerahkan dokumen pendukung berupa data teknis, hasil kajian lapangan, serta keterangan dari masyarakat.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan daerah, penggunaan dana hibah, belanja modal, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
“Kami datang membawa bukti lengkap, bukan asumsi. Negara tidak boleh diam ketika ada potensi kerugian keuangan publik,” tegas Achmad Jayansyah, Sekretaris Prawiro Kaltim, sambil menunjukkan pesan dukungan melalui WhatsApp dari Ketua Umum Prawiro Pusat yang bertuliskan “Lanjutkan.”
Kejati Kaltim: Proses Sesuai Mekanisme Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses di Bidang Pidsus melalui mekanisme verifikasi awal.
Proses ini akan menentukan apakah penanganan tetap dilakukan Kejati atau dialihkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah terkait.
“Laporan sedang ditangani dan berproses sesuai mekanisme di Pidsus. Saat ini masih tahap telaah,” ujar Toni, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan siapa saja kepala daerah yang dilaporkan maupun nilai indikasi kerugian negara, karena proses masih dalam pemeriksaan awal.
Informasi menyebutkan dugaan pelanggaran meliputi:
• Proyek fisik yang tidak sesuai kontrak atau kualitas pekerjaan.
• Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang dianggap tidak transparan.
• Belanja modal daerah yang tidak sesuai standar prosedur dan ketentuan penganggaran.
Semua dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat penyelidik, sehingga belum dapat dinyatakan terbukti.
Tanggapan Akademisi
Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Jaidun, menilai laporan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika benar terjadi penyimpangan dan ada kerugian negara, proses hukum harus tegas.
Namun jika tidak terbukti, Kejaksaan wajib memberikan penjelasan terbuka agar tidak menciptakan stigma negatif atau ketidakstabilan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltim harus menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Publik Menunggu Transparansi
Kalimantan Timur sebelumnya telah beberapa kali disorot terkait kasus hukum di pemerintahan daerah. Kondisi ini memperkuat tuntutan publik agar pengawasan anggaran diperketat dan penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan menjadi penyidikan formal.
“Jika laporan ini masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu sorotan besar penegakan hukum di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.





