BNI.com//Batu Bara-Sumut – Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara yang di Pimpin IPDA Manahan Siregar Beserta Anggota , telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang diduga Melanggar Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .
Dasar laporan. Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023 atas nama pelapor Erindawaty Marbun.
Waktu kejadian Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Adapun TKP. Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.” kata Ipda Manahan.Rabu (2/3/2023).
Korban bernama Gita Chaya Sinaga, PR (9) tahun, Islam, Pelajar Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Tersangkah bernama feri gultum , Lk , Petani , 35 tahun, Kristen, Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Adapun saksi -saksi Erita Sinaga dan Rusnatio Simanjuntak.
Kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, pada saat pelapor mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan.
Mendengar hal tersebut pelapor langusung memanggil korban dan menanyakan keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor a.n Feri Gultam dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali
Terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan .
Kronologis waktu penangkapan
Pada hari senin Tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dan Meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kec Sei Suka kab. Batu bara dan dibawa ke satreskrim polres batu bara guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: A.Siregar






