Jakarta-BNI.co.id

Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 5 Oktober 2026, Ketua Umum (KETUM) jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) RM Gusti Haes mengeluarkan pernyataan penting.

Ia mengingatkan seluruh elemen media dan masyarakat agar tidak menjadikan ruang digital sebagai “pengadilan” yang menggantikan proses hukum yang sah.

Gusti Haes menegaskan, JAMIRA tidak berada di posisi membenarkan maupun menyalahkan pihak mana pun. Sikap organisasi jelas dan tegas:

“Kami tidak berdiri di belakang Gibran. Kami juga tidak berdiri di belakang pihak yang menggugat. Kami berdiri di belakang fakta, hukum, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.”

Perhatian publik terhadap perkara ini wajar dan sah, namun perdebatan di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang sedang berlangsung di MK.

Salah satu sorotan utama JAMIRA adalah kecenderungan media dan publik yang menjadikan pemberitaan sebagai arena pertarungan opini:

Prinsip Pesan JAMIRA

– Jangan anggap viral = fakta Potongan video, kutipan, dokumen beredar belum tentu kebenaran utuh
– Pisahkan fakta & opini Dugaan tidak boleh ditulis seolah sudah terbukti
– Verifikasi sebelum tayang Tugas media menyaring, bukan memperkeruh
– Jangan membenamkan kritik Kritik pejabat publik sah, asalkan berdasar bukti

“Media jangan menjadi hakim. Media harus menjadi penyaring. Fakta dipisahkan dari opini, dokumen dibedakan dari tafsir, dugaan tidak boleh seolah sudah jadi kenyataan”.

JAMIRA juga menekankan bahwa putusan MK tidak boleh berhenti pada “ditolak” atau “dikabulkan”. Yang sama pentingnya adalah penjelasan hukum yang transparan dan dapat dipahami publik:

– Bagaimana MK menilai bukti?
–  Bagaimana norma hukum diterapkan?
–  Apa dasar pertimbangan yang menjadi kesimpulan akhir?

Perkara menyangkut pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan sekadar dibacakan lalu ditutup.

Terkait narasi yang mencoba mengaitkan pelantikan Kapolri baru pada 1 Oktober 2026 dengan perkara di MK, Gusti Haes memperingatkan:

“Pergantian Kapolri adalah agenda institusional. Perkara di MK adalah agenda konstitusional. Jangan dicampuradukkan hanya karena waktunya berdekatan.”

JAMIRA mengingatkan satu hal mendasar: siapa yang paling keras bersuara bukan berarti paling benar. Ukuran kebenaran tetaplah fakta, bukti, dan hukum.

“JAMIRA ingin media Indonesia kuat bukan karena paling keras bersuara, tetapi karena paling dapat dipercaya.”

Menjelang putusan MK, seluruh pihak diharapkan menjaga ruang publik tetap sehat: kritis namun terukur, bertanya namun tidak menghakimi, dan menunggu putusan dengan kepala dingin. Karena di negara hukum, yang berhak memutus bukan suara terbanyak di media sosial — melainkan bukti yang teruji di persidangan.

Bagikan :