BUNGO – Sengketa lahan di kawasan Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menjadi sorotan. Perselisihan yang berkaitan dengan penguasaan sebidang tanah sawah tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan menyisakan sejumlah pertanyaan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi yang disebut-sebut menjadi objek sengketa.
Persoalan ini bermula ketika Talmusani, Ahmat Mashusi, dan Zahim melaporkan Kori bersama 11 orang lainnya ke Polres Bungo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sebidang tanah yang menurut pihak pelapor merupakan lahan milik keluarga mereka.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, tanah yang menjadi objek perselisihan tersebut telah memiliki sertifikat dengan nomor 816 dan keluarga Talmusani mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan tersebut.
Namun, lahan itu disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan emas. Atas dugaan kerusakan lahan dan kerugian yang ditimbulkan, pihak pelapor memperkirakan kerugian materiil dan moril mencapai sekitar Rp100 juta.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang setelah pihak Kori juga mengajukan pengaduan ke Polres Bungo. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/394/IX/SPKT/RES BUNGO dan diterima oleh petugas Rinto Pipin Siahaan.
Dengan adanya laporan dan pengaduan dari kedua pihak, persoalan sengketa lahan tersebut kini sama-sama berada dalam proses penanganan melalui jalur hukum.
Aktivitas PETI Jadi Sorotan
Untuk mengetahui kondisi terkini, awak media kemudian mendatangi kediaman Talmusani guna meminta keterangan mengenai aktivitas di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya, Talmusani menyampaikan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berhenti sekitar tiga minggu sebelumnya.
Namun, ketika awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, ditemukan aktivitas penggalian yang diduga berkaitan dengan penambangan emas masih berlangsung.
Dalam penelusuran tersebut, Talmusani juga terlihat berada di sekitar lokasi. Saat mengetahui kehadiran awak media, yang bersangkutan meminta agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan.
Selanjutnya, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon mengenai aktivitas yang terlihat di lapangan, khususnya terkait lokasi penggalian yang berada di sekitar area yang telah dipasang garis polisi atau police line.
Dalam keterangannya, Talmusani membantah bahwa aktivitas tersebut berada di dalam area yang telah diberi garis polisi dan menyebut kegiatan itu berlangsung di luar batas lahan yang sedang dalam sengketa.
Namun, berdasarkan pengamatan langsung awak media di lapangan, aktivitas penggalian terlihat berada di area yang berdekatan dengan, bahkan secara visual berada di dalam kawasan yang dibatasi garis polisi.
Menunggu Penjelasan Pihak Berwenang
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan terhadap lokasi yang disebut menjadi objek sengketa hukum.
Apabila benar aktivitas penambangan masih berlangsung di area yang telah diberi garis polisi, perlu ada penjelasan dari pihak berwenang mengenai status lokasi, batas area yang dipasangi police line, serta langkah pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan, status sertifikat yang diklaim sebagai dasar hak ahli waris, maupun dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun keterangan resmi.




