Bungo-BNI.co.id

Kabar memprihatinkan datang dari pelaksanaan revitalisasi gedung SMP Negeri 8 Kabupaten Bungo, Jambi. Dana yang dialokasikan sebesar Rp380 juta untuk rehabilitasi bangunan diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Temuan di lapangan menunjukkan praktik pengerjaan yang tidak lazim, sementara pihak pengelola proyek serta konsultan terkesan menutup-nutupi dan sulit ditemui.

Tim media yang meninjau lokasi menemukan sejumlah kejanggalan mencolok dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung:

– Keramik lama langsung ditimpa keramik baru — tanpa membongkar lapisan dasar yang sudah ada

– Tukang mengakui sendiri: “Memang pak, ketahanan keramik tidak ada. Kami hanya pekerja, ya kami kerjakan”
–  Cara ini dinilai sangat berisiko — mudah lepas, retak, dan rusak dalam waktu singkat

–  Konsultan pengawas tidak berada di lokasi dan terkesan menutup-nutupi ketidaksempurnaan pekerjaan
– Kepala Sekolah tidak dapat ditemui saat peninjauan, beralasan kegiatan belajar mengajar secara daring

Pertanyaan mendasar: Murid belajar daring, bukan berarti kepala sekolah dan pengelola proyek tidak bisa ditemui di sekolah. Proyek fisik tetap harus diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Poin Keterangan Nilai Anggaran Sekitar Rp380.000.000 (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah) Sumber Dana Dana Revitalisasi / Rehabilitasi Gedung Tahun 2026
Lokasi SMP Negeri 8, Kabupaten Bungo.

Pelaksana Di bawah pengelolaan Kepala Sekolah SMPN 8 Bungo
Kendala Kepala Sekolah tidak merespons panggilan telepon sejak 20 September 2026
Dugaan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, potensi pemborosan & mark-up anggaran

Ketidakterdapatan kepala sekolah saat ditinjau, ditambah kualitas pekerjaan yang diakui sendiri oleh pelaksana tidak awet, memunculkan dugaan kuat adanya ketidakberesan pengelolaan anggaran.

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Hj. Analukita, memberikan tanggapan:

“Kami akan segera mengecek informasi ini.”
— Hj. Analukita, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, 26 September 2026

Masyarakat dan pihak pelapor meminta Dinas Pendidikan untuk:

– Membongkar ulang pemasangan keramik yang dinilai cacat dan tidak tahan lama
–  Memberikan teguran keras kepada pihak yang bertanggung jawab
–  Melakukan audit fisik dan keuangan secara menyeluruh
–  Menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan hingga ke jalur hukum.

Dana revitalisasi sekolah bukan sekadar angka di atas kertas — setiap rupiahnya adalah amanah untuk menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan tahan lama bagi para siswa. Pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan, ditambah dengan ketidakketerbukaan pihak pengelola, bukan sekadar merugikan negara, melainkan merampas hak anak-anak mendapatkan fasilitas yang baik.

Alasan sekolah daring tidak boleh menjadi tameng untuk menutup-nutupi penyimpangan. Semoga Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo segera bertindak tegas, membongkar apa yang keliru, dan menegakkan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan , terutama para siswa yang menempati gedung tersebut.

Bagikan :