Jambi – BNI.co.id

 

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

 

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor migas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka. MDG diketahui membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan spesifikasi mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta 6.163 liter minyak olahan ilegal. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

 

Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan niaga BBM ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga tata kelola distribusi energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :