Luwu Utara-BNI.co.id

Masyarakat serta pengelola pangkalan pengecer di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengemukakan keluhan serius terkait penyimpangan takaran isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang disalurkan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Naraja Saltika Gas.

Selain isi yang kurang berat, juga ditemukan sejumlah tabung dalam kondisi tidak layak pakai, antara lain badan tabung yang diperbaiki atau ditambal dengan lempengan besi. Selasa 16 Juni 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, berat total tabung LPG 3 kilogram seharusnya mencapai sekitar 8 kilogram — terdiri dari berat kosong tabung sekitar 5 kilogram dan isi gas bersih 3 kilogram, dengan batas toleransi yang sangat kecil.

Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan berat tabung yang diterima pengecer hanya berkisar antara 6 kilogram hingga 6,525 kilogram; jumlah yang memenuhi standar justru sangat jarang ditemukan.

Kondisi fisik tabung juga menjadi perhatian. Sebagian tabung yang disuplai masih diedarkan meski sudah mengalami kerusakan dan telah ditambal dengan potongan besi, padahal tabung seperti itu seharusnya sudah ditarik dari peredaran demi alasan keamanan dan keselamatan pengguna.

Salah satu warga sekaligus pelaku usaha mengaku kerap mengalami kendala gas cepat habis meski pemakaian wajar.

“Setiap kali membeli dan memasang regulator, indikator tidak pernah menunjukkan posisi penuh. Setelah kami timbang, beratnya jelas tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan pengelola pangkalan.

“Kami selalu menimbang saat kiriman baru tiba. Hampir setiap pengiriman beratnya hanya 6–6,525 kilogram. Paling hanya satu atau dua tabung yang mendekati standar.

Selain itu, kami juga menemukan sejumlah tabung yang badannya sudah ditambal besi namun tetap dikirimkan,” jelasnya.

Kondisi ini menjadi alasan utama mengapa konsumen terus bertanya mengapa gas terasa cepat habis dan merasa tidak aman.

Menanggapi hal tersebut, Humas SPBE PT. Naraja Saltika Gas, April, menyangkal adanya pengurangan isi. Kepada awak media pada Rabu (10/6/2026), ia menegaskan pengisian telah sesuai aturan.

“Kami mengisi hingga berat sekitar 8 kilogram atau minimal 7,95 kilogram.

Jika berkurang saat sampai ke pangkalan atau konsumen, kemungkinan akibat kebocoran pada segel atau tindakan oknum dalam perjalanan,” ujarnya.

Terkait tabung yang ditambal, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci.

Ketika diminta izin meninjau langsung proses pengisian dan pengecekan kelayakan tabung, pihak perusahaan belum memberikan akses dengan alasan belum ada petugas pengawas di lokasi.

“Sementara ini hanya dapat dilihat melalui rekaman CCTV. Nanti jika pengawas hadir, kami akan menghubungi kembali,” demikian penjelasannya.

Atas dugaan penyimpangan ini, teridentifikasi beberapa peraturan hukum yang berpotensi dilanggar:

1. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), terkait penyalahgunaan penyaluran barang bersubsidi dan pelanggaran standar keselamatan — diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

2. Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang perdagangan barang tidak sesuai takaran maupun barang yang berisiko membahayakan keselamatan — ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

3. Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, mengenai penyimpangan takaran dan pengukuran — terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda.

4. Peraturan Keselamatan Tabung Gas, yang melarang penggunaan dan peredaran tabung yang sudah diperbaiki atau ditambal karena berpotensi meledak.
Hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat dan pengecer berharap instansi berwenang serta aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke SPBE PT. Naraja Saltika Gas, guna memastikan kebenarannya.

Bagikan :