Luwu Utara-BNI.co.id

Seorang pria insial N warga Tuara, Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara terpaksa berurusan dengan polisi.

Diduga pria inisial N tersebut, tega menyetubuhi iparnya yang merupakan warga Kabupaten Luwu.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah terduga pelaku.

Pada hari Senin, 4 April 2026, korban tidur di dalam kamar, lalu terduga pelaku datang dan tidur disamping korban.

Tak lama kemudian, terduga pelaku menarik manset (baju dalam) korban lalu menyetubuhi korban.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami pendarahan dibagian kelamin dan sakit dibagian kelamin.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA Polres Luwu Utara Ipda Daniel membenarkan hal tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dua hari yang lalu,” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan sebelum korban melapor secara resmi ke polisi pada 11 Mei 2026.

“Kami sudah amankan terduga pelaku dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Bagikan :