Takalar-BNI.co.id

Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali diterapkan jajaran Polsek Galesong Selatan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penyelesaian secara damai tersebut berlangsung di Kantor Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (17/4/2026).

Langkah penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Paku, Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Korban, Sdri. Ani Dg. Ngani, diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Sdr. Markus Muda Kondo alias Andre di dalam rumah.

Berdasarkan laporan, terlapor diduga meninju korban menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali hingga mengenai pelipis kiri dan menyebabkan luka robek disertai pendarahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan melakukan proses penyelidikan sekaligus mengedepankan pendekatan humanis melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita, mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suandi Hasban, S.H., bersama personel AIPDA Awaluddin Wahid.

Dalam proses mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai diambil dengan mempertimbangkan hubungan personal keduanya yang diketahui merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama atau siri.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua pihak serta diketahui oleh Kepala Desa Parambambe, Muh. Risal, S.Sos., M.Si.

Kapolsek Galesong Selatan, AKP Ahmad Koembara, mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan langkah humanis yang kami kedepankan dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar AKP Ahmad Koembara.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat serta memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan kesadaran bersama.

“Polsek Galesong Selatan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan, termasuk membuka ruang mediasi bagi perkara yang memenuhi syarat restorative justice sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bagikan :