Oleh : Rizky N Natawijaya
Setiap amal perbuatan manusia pada dasarnya tidak memiliki status hukum (wajib, mandub, haram, makruh, atau mubah) sebelum datangnya syariat. Allah memberikan jaminan bahwa manusia tidak akan diazab sebelum diutusnya seorang Rasul sebagai pembawa risalah.
Namun, setelah risalah tersebut sampai, status manusia berubah menjadi mukallaf yang wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakannya di hadapan Allah.
Oleh karena itu, bagi setiap Muslim yang beriman, menjadi sebuah keharusan untuk menyesuaikan seluruh perbuatannya dengan perintah dan larangan Allah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah.
Syariat Islam adalah aturan yang sempurna, menyeluruh, dan berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini berarti tidak ada satu pun persoalan, baik yang lama maupun yang baru muncul, melainkan telah memiliki status hukum di dalamnya.
Meskipun suatu masalah tidak disebutkan secara eksplisit, para mujtahid dapat melakukan *istinbâth* (penggalian hukum) dari dalil-dalil yang bersifat umum untuk menentukan hukum Allah atas peristiwa tersebut.
Sejarah mencatat bahwa sejak zaman sahabat hingga masa keemasan Islam, para mujtahid telah menggali ribuan status hukum untuk menjawab berbagai problematika baru yang muncul.
Kesimpulannya, seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui hukum Allah terkait hal tersebut terlebih dahulu.
Mengetahui hukum syara’ sebelum beramal adalah kewajiban agar setiap aktivitas yang dilakukan benar-benar sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh Sang Pencipta.
Syariat tidak pernah berhenti pada masa lalu, melainkan terus menjadi solusi bagi setiap permasalahan manusia melalui prinsip-prinsip hukumnya yang universal.
Demikian rangkuman ini saya sampaikan, semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat untuk kita semua.






