Surabaya-BNI.co.id
Sebuah video dan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di media sosial. Kali ini melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya yang diduga melempar batu paving blok ke arah anak-anak yang sedang bermain bola di kawasan Pacar Kembang, Surabaya.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga karena dinilai sangat berbahaya dan mencederai nilai-nilai pengayoman yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi Polri.
Kronologi: Bola Menabrak Pagar, Pelaku Emosi Lalu Melempar
Kejadian bermula saat sekelompok anak sedang asyik bermain sepak bola di lingkungan kampung. Tak sengaja, bola yang dimainkan mengenai pagar atau tembok rumah warga.
Diduga karena tersulut emosi, seorang oknum polisi berinisial Aipda SH keluar rumah dan langsung melempar batu paving blok ke arah anak-anak tersebut.
Meskipun tidak mengenai tubuh korban secara langsung, tindakan ini dinilai sangat membahayakan jiwa dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam bagi anak-anak.
Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch. Umar, memaparkan bahwa terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkap Umar, Minggu (03/05/2026).
Tiga korban yang telah melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka mengaku mengalami tekanan batin dan ketakutan yang luar biasa pascakejadian.
Secara hukum, perbuatan oknum tersebut memiliki dasar pasal yang kuat, antara lain:
– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
– Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain konsekuensi pidana, sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat Kode Etik dan Peraturan Disiplin. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi penjara, tetapi juga sanksi internal berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan merusak citra institusi.
Pihak Polisi Akui, Pelaku Sudah Dipanggil
Menanggapi viralnya berita ini, pihak berwenang telah memberikan konfirmasi. Berdasarkan keterangan yang diterima dari Suroto saat dikonfirmasi wartawan:
“Karena pihak korban melaporkannya ke Polrestabes Surabaya, jadi kami menunggu tindakan pemeriksaan dari Polrestabes. Yang pasti, untuk kasus ini sudah disampaikan ke pimpinan dan Propam.
Terlapor sudah dipanggil, dan memang benar pemberitaan tersebut bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polres KP3,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa laporan resmi masuk di Polrestabes Surabaya, sehingga proses hukum selanjutnya akan berjalan di bawah koordinasi tersebut, sementara pihak internal Polres KP3 dan Propam juga telah turun tangan.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Surabaya. Masyarakat dan elemen sipil menuntut agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
“Ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” tegas salah satu pengamat.
Publik juga menyoroti adanya korban yang takut melapor sebagai indikator bahwa rasa aman belum sepenuhnya terjamin. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ke atas.





