Pangkajene-BNI.co.id
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (BAZNAS) H. Muh. Arif Arfah, Lc., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan zakat maupun infak.
Penegasan tersebut disampaikan Arif Arfah dalam kegiatan silaturahmi bersama awak Media yang bergabung di Forum Jurnalis Pangkep, dan dihadiri oleh Ketua SMSI Pangkep, Baharuddin Tatang, digelar di ruang rapat BAZNAS Pangkep, Selasa (3/3/2026).
Menurut Arif, pertemuan itu bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penghimpunan zakat di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“BAZNAS Pangkep tidak punya hak memotong gaji ASN untuk berinfak dan berzakat. Kami juga tidak pernah memaksakan seseorang untuk menyalurkan zakat ke lembaga kami,” tegasnya di hadapan jurnalis.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS berperan sebagai fasilitator dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diserahkan secara sukarela oleh para muzakki. Setiap dana yang dihimpun, kata dia, berasal dari kesadaran dan niat pribadi individu tanpa tekanan atau intervensi.
Arif menambahkan, zakat merupakan kewajiban individu umat Islam yang harus dilandasi niat tulus dan keikhlasan. Karena itu, dalam proses penghimpunannya tidak boleh ada unsur paksaan ataupun kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Prinsip utama dalam pengelolaan zakat adalah amanah, keikhlasan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan komitmen BAZNAS Pangkep untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS. Dana yang dihimpun, lanjutnya, akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi peran insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Melalui dialog terbuka tersebut, BAZNAS berharap isu yang beredar dapat diklarifikasi secara langsung sehingga tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dengan adanya klarifikasi ini, BAZNAS Pangkep membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait tata kelola dan program penghimpunan serta penyaluran zakat di daerah tersebut.






