Samarinda-BNI.co.id

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memastikan bahwa dua dari tiga laporan dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah di Kalimantan Timur masih dalam proses penanganan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kedua laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah awal dan belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku di internal kejaksaan.

“Untuk dua laporan lainnya masih dalam proses telaah di Pidsus Kejati Kaltim. Saat ini belum ada pelimpahan karena masih dilakukan verifikasi dan pendalaman awal,” ujar Toni, Senin (15/12/2025).

Saat di hubungi melalui whatsapp.
Ia menegaskan, pada tahap ini Kejati Kaltim belum dapat menyampaikan identitas kepala daerah yang dilaporkan maupun nilai indikasi kerugian negara.

Seluruh laporan masih bersifat informasi awal yang perlu diuji kelengkapan dan validitasnya sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Toni, telaah awal mencakup pemeriksaan dokumen, klarifikasi data, serta pencocokan informasi untuk memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, baik penyelidikan maupun pelimpahan ke kejaksaan negeri sesuai locus perkara ( di mana perbuatan itu dilakukan).

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melimpahkan satu laporan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara karena dinilai memenuhi unsur kewilayahan penanganan.

Sementara itu, dua laporan lainnya masih dipusatkan di Kejati Kaltim hingga proses telaah selesai.

Informasi yang beredar menyebutkan laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, pengelolaan proyek pembangunan daerah, serta penggunaan dana hibah dan belanja modal.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Bagikan :