Luwu Utara — BNI.co.id

Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap Pelaku penganiayaan terhadap rekannya sendiri Usai pesta Minuman keras (Miras Jenis Ballo). Kamis 4 Desember 2025.

Kejadian, bertempat di dusun Rantepaccu desa Baebunta kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa 3 Des. 2025. Sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku inisial MUS (51) Warga Lamasi Kabupaten Luwu (Walmas) diamankan oleh tim Resmob sekitar pukul 21.00 Wita tampa Perlawanan bersama barang bukti 1 buah parang.

Kasi Humas Polres Luwu Utara. AKP Sapri menjelaskan,.MUS diamankan bersama. 1 buah parang yang diduga digunakan pelaku menebas leher rekannya bernama ADI (43)

AKP Sapri Insiden penganiayaan ini terjadi setelah keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak atau Ballo.

“Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham, sampai cek-cok. Pelaku mengambil parang lalu menebas leher bagian belakang korban, “kata kasi Humas kepada Awak Media.

Bagikan :