Bungo-BNI.co.id
Kejaksaan Bungo memberikan penyuluhan hukum restoratif ke pihak kaur desa senamat – kab Bungo. Selasa 11 Nopember 2025.
Kejaksaan Bungo turun kelapangan untuk memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat paham dengan hukum. Apalagi jaman saat ini masih banyak buta dengan hukum.
Dengan adanya penyuluhan ini menambah ilmu bagi kaur – kaus desa yang menjalankan PERDES dan Hukum negara.
Ketentuan yang di terbitkan oleh adat desa tidak bertentangan hukum Negara Sehingga pihak kejaksaan memberikan arahan dan solusi . Motto mengembalikan hukum itu pada semula rasa kekeluargaan dan rasa kemanusiaan.
Contohnya pencurian yang dilakuan sekali dan berulang – ulang kali beda cara hukumnya ujar Riski salah seorang jaksa Bungo.
Pencurian yang dilakukan ber ulang – ulang akan bisa di pidana umum jika pihak desa melaporkan akan di mediasi di kejaksaan Bungo dan akan di lakukan sidang jika terbukti pencurian yang sama, maka pihak pelaku mengembalikan kerugian si korban dan mengembalikan dana yang dicuri.
Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya dan pertimbangan juga si pelaku belum cacat hukum atau belum pernah mejalani pudana
Maka itu menjadi salah satu pertimbangan kejaksaan ,untuk dilakukan mediasi keluarga Tampa harus menjalani pidana umum . Imbuh prasitio – kasi Pidum.
Makanya perbedaan pencurian itu baru dilakukan dan tertangkap tangan, Pihak desa bisa memberikan. Sangsi adat dan sangsi sosial bagi oknum pencurian.
Dengan adanya restorasi hukum ini memberikan pelajaran hukum kedepan ujar Riski / jaksa,” ujarnya.
Kejaksaan Bungo selalu membuka ruang bagi masyarakat desa senamat untuk penerangan hukum
Bagi masyarakat yang kurang paham dengan hukum.
Dan selalu berupaya ke desa- desa untuk menjelaskan penerapan hukum yang berkeadilan sebab masyarakat . kalau sudah paham hukum mudah mudahan tidak akan melanggar hukum
Hukum yang berkeadilan ini harus dipahami dulu , contoh kasus bila ada mobil kecelakaan dan korban ya meninggal.
Nah ini akan dilakukan mediasi dengan kekeluargaan namun tidak semua Beban itu di limpahkan kepada pihak mobil , harus tau apa sebabnya dulu.
Dan pihak desa harus hadir untuk memberikan jaminan hukum bagi pihak mobil dan tidak serta main hakim sendri .
Disini pihak desa akan memberikan penyampaian hukum yang berkeadilan ke pada — warga senamat agar lebih memahami Riski / jaksa
Kejadian yang tidak di ingin kan baik korban baik diduga pelaku
Sehingga memberikan penerapan hukum hukum yang berkeadilan, sebab kecelakaan siapun tidak ada yang mengharapkan itu terjadi
Dengan adanya penyuluhan hukum untuk kaur desa- sekitar akan memberikan tambahan ilmu .
Untuk kedepan masyarakat dan pemerintahan desa akan terjalin hubungan arip Dangan warganya
Kejaksaan Bungo mengharapkan kerja sama dengan masyarakat senamat dan Bungo sekitar nya.






