Buol-BNI.co.id
Penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol terhadap seorang terpidana kasus perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol menjadi sorotan publik. Hal tersebut lantaran proses penangkapan dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang diduga merupakan keluarga dekat terpidana, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak tersebut.
Sejumlah aktivis pemerhati anak menilai tindakan tersebut tidak mempertimbangkan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satunya disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Anak, Moh. Taufik Intam, S.Sos, yang mengecam proses penegakan hukum tersebut.
“Penangkapan di hadapan anak dapat meninggalkan trauma dan luka psikologis yang mendalam. Aparat penegak hukum seharusnya bekerja profesional dan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak,” ujarnya.
Taufik Intam mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan Kejari Buol. Ia juga meminta agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki SOP perlindungan anak dalam setiap tindakan hukum, terutama yang dilaksanakan di lingkungan keluarga.
Selain itu, ia mendorong agar negara hadir memberikan pendampingan psikologis terhadap anak yang terdampak langsung dari proses penangkapan tersebut.
Kejari Buol Berikan Penjelasan: Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., memberikan klarifikasi melalui keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa sebelum proses eksekusi dilakukan, Jaksa Eksekutor telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, menurut Arbin, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tetap menolak menjalani masa hukumannya. Pada panggilan ketiga, yang dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, situasi disebut sempat terjadi penolakan dan perlawanan sehingga Kejari melakukan upaya paksa.
“Upaya paksa dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana kemudian kami bawa ke Lapas Kelas III Leok untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan,” terangnya.
Sorotan Publik Berlanjut: Kasus ini memunculkan diskusi serius mengenai prosedur penegakan hukum yang ramah anak, khususnya ketika tindakan aparat dilakukan di lingkungan keluarga. Pengamat menilai perlu adanya kebijakan yang memastikan penegakan hukum tidak mengabaikan nilai kemanusiaan dan aspek perlindungan anak.
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.






