Samarinda-BNI.co.id

Dugaan Proyek rehabilitasi taman bermain (playground) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda senilai Rp 2,3 miliar menuai sorotan. Rabu 5 Nopember 2025.

Alih-alih memperkuat fasilitas bermain anak, proyek yang dikerjakan oleh CV. PS melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini dinilai minim transparansi dan berpotensi mengandung praktik mark-up anggaran.

Pantauan Media ini di lapangan menunjukkan, papan proyek hanya mencantumkan nilai kontrak, jangka waktu 150 hari, serta nomor kontrak 600.02/SP.FISIK/01.02/08/2023 tertanggal 17 Mei 2023.

Namun, tidak terdapat rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis material, jenis alat permainan, ataupun standar keselamatan yang digunakan.

Padahal, sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan rincian tersebut agar publik dapat melakukan pengawasan.

“Kami hanya melihat pengecatan ulang dan pemasangan alat bermain standar. Untuk proyek Rp 2,3 miliar, kualitas ini tidak terlihat signifikan,” ujar seorang warga Jalan Muthalib, Rabu (5/11/2025).

Proyek pengadaan playground selama ini dikenal sebagai sektor yang rentan markup, terutama pada komponen seperti:
Pertama, Lantai karet keselamatan (rubber floor), kedua, Ayunan,

Seluncuran, dan wahana bermain lainnya Tanpa RAB (Rincian Anggaran Biaya) dan BOQ (Bill of Quantity) yang dapat diakses publik, sulit memastikan apakah pengadaan barang telah sesuai spesifikasi atau hanya terjadi inflasi harga di atas kertas.

Seorang warga lainnya menyebut proyek RTH seringkali hanya menjadi ornamen kota demi citra pembangunan memuluskan Visi dan Misi Sang Walikota Andi Harus, yang menang melawan kotak osong.

“Yang penting proyek selesai, soal kualitas nanti belakangan. Polanya selalu begitu,” ungkapnya.
Selain itu, ketiadaan lantai karet peredam benturan di sejumlah titik juga dapat membahayakan anak-anak.

Risiko cedera seperti patah tulang atau benturan kepala nyata dapat terjadi jika aspek keselamatan tidak diprioritaskan.

“Kalau hanya dicat lalu disebut rehabilitasi, itu menyalahi prinsip dasar keamanan playground,” tutur seorang akademisi arsitektur lanskap.

Penjelasan Dinas Perkim
Saat dikonfirmasi, Perkim Kota Samarinda, salah serang di dinstasi tersebut menjelasjan proyek tersebut telah melalui proses tender.

“Proyek ini sesuai mekanisme. Anggarannya berbeda di setiap wilayah tergantung luas kawasan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Orang dalam Perkim juga mengklaim sejumlah alat permainan diimpor dari Jepang atau Korea, namun tidak merinci spesifikasi maupun nilai per item material tersebut.

Menariknya, ia menyebut tahun ini akan ada delapan proyek playground tambahan yang akan diluncurkan di sejumlah kelurahan. Namun, ia mengakui lokasi dan detailnya belum disampaikan ke publik.

“Iya, tahun ini ada delapan lagi. Lelangnya sudah selesai, tapi lokasi belum ditentukan,” katanya.

Keselamatan Anak dan Keuangan Negara Dipertaruhkan
Ruang bermain seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun bila keselamatan dan spesifikasi teknis diabaikan, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga anak-anak sebagai pengguna fasilitas.

Bagikan :