Luwu Utara – BNI.co.id
Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken 35 liter di SPBU Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah memperoleh rekomendasi resmi dari beberapa instansi pemerintah daerah.
Tiga instansi yang mengeluarkan rekomendasi tersebut adalah Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara.
Mengenai sektor pertanian, sesuai regulasi terbaru dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), rekomendasi kini diterbitkan oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan melalui aplikasi XSTAR (sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023).
Plt. Kepala Dinas Pertanian, Saipuddin Zukri Bukara, menjelaskan bahwa Dinas Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi langsung untuk petani atau kelompok tani,
Kepala Dinas DP2KUKM, Pasalongan, menyatakan hanya menerbitkan dua surat rekomendasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Baebunta.
Dinas Perikanan, yang dipimpin oleh Ahmad, menyatakan telah menerbitkan 137 surat rekomendasi untuk nelayan yang mengisi BBM di SPBU Baloli. Rekomendasi diberikan hanya kepada nelayan yang memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Baloli untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, berdasarkan rekomendasi resmi dari instansi terkait.





