Sambas-BNI.co.id
Kasus Penganiayaan Menelan Korban Remaja Berinisial WR warga Desa Serumpun Dusun Parit Lintang Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas.(10/07/2025)
Kronologi kejadian pada saat ada acara keramaian hiburan Band di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk pada Rabu malam 8 Juli 2025.TKP (Tempat Kejadian Pekara) Desa Seburing Kecamatan Semparuk. Desa Sepadu dan Desa Seburing merupakan Desa yang perbatasan Kecamatan Semparuk dan Kecamatan Salatiga.
Dari sumber keterangan yang di dapat oleh media ini ,korban mengalami luka di kepala akibat dari benturan benda tumpul.
Korban sempat di larikan ke RSUD Pemangkat untuk penanganan medis akibat luka di kepala dan beberapa jam di rawat di RSUD Pemangkat Korban di bawa pulang oleh keluarga.
Kemudian Korban mengalami kondisi memburuk pada pukul 01.30 Wiba pagi kamis di larikan ke Rumah Sakit Sumber Harapan Singkwang sempat di tangani medis,dan pada pukul 03.30 korban di nyatakan meningal dunia
Ayah korban (Munziri) sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya atas penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anaknya.
“Saya meminta kepada kepolisian,untuk segera menangkap pelaku yang membuat anak saya meninggal,dan di hukum atas perbuatan pelaku”tuturnya dengan nada sedih.
“Dengan seringnya terjadi kasus tindak kekerasan tauran yang terlibat anak anak Remaja, salah satu tokoh masyarakat dengan keprihatinannya mengatakan.
” Kepada seluruh tokoh masyarakat setiap Desa Di Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Semparuk, termasuk tokoh pemuda,tokoh masyarakat,ketua RT/RW, Dusun,dan para kades bisa mengevaluasi dan bisa untuk melakukan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat bersama kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan atau tawuran anak-anak remaja:
1. Sosialisasi dan Edukasi: Mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kekerasan dan tawuran di sekolah-sekolah dan komunitas.
2. Patroli dan Pengawasan: Meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan terjadi kekerasan atau tawuran.
3.Pembinaan dan Pembimbingan: Mengadakan program pembinaan dan pembimbingan bagi anak-anak remaja yang berisiko terlibat dalam kekerasan atau tawuran.
4. Kerja Sama dengan Orang Tua: Mengadakan kerja sama dengan orang tua untuk memantau dan mengawasi anak-anak mereka.
5. Penyediaan Fasilitas Rekreasi: Menyediakan fasilitas rekreasi dan kegiatan positif bagi anak-anak remaja untuk mengurangi potensi keterlibatan dalam kekerasan atau tawuran.
6. Pengawasan Media Sosial: Mengawasi media sosial untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kekerasan atau tawuran.
7. Penanganan Kasus: Mengadakan penanganan kasus kekerasan atau tawuran dengan cepat dan efektif untuk mencegah eskalasi.
8. Pembangunan Komunitas: Membangun komunitas yang kuat dan solid untuk mencegah kekerasan atau tawuran.
“Menurutnya dengan kerja sama antara tokoh masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak remaja”,imbuhnya.
Dari kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa remaja insial WR warga Desa Serumpun Dusun Parit Lintang diduga akibat tauran yang terlibat para remaja.Dari informasi sementara yang di peroleh awak media ini,Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian kanit Reskrim Polsek Semparuk masih dalam proses pengembangan penyelidikan atas keterangan dari para saksi-saksi.





