Jakarta-BNI.co.id
Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan KRIS.
KRIS bertujuan untuk memberikan fasilitas layanan rawat inap yang setara bagi semua peserta.
Perubahan ini mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Artinya, pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), kecuali dalam situasi darurat medis.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan.
Denda keterlambatan pembayaran iuran tetap berlaku hingga 1 Juli 2026.
Untuk menghindari denda, pastikan Anda membayar iuran tepat waktu.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.






