Tebo-BNI.co.id

Salah seorang Pedagang asongan di Terminal Rimbo Bujang kembali jadi korban peredaran uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000 RB dan 50.000.Rb.

Di minta para pedagang  selalu waspada ketika menerima uang dari pembeli. Sabtu 19 April 2025

Kasus peredaran uang palsu kembali terjadi di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Seorang pedagang makanan ringan dan kerupuk keliling bernama Anik menjadi korban terbaru.

Dalam keterangan Anik mengaku menerima uang palsu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) saat berjualan di sekitar Terminal Rimbo Bujang.

“Saya baru sadar setelah selesai transaksi, ternyata uangnya palsu. Ini sudah yang kedua kali saya alami dalam beberapa bulan terakhir. Kami pedagang kecil sangat dirugikan,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku peredaran uang palsu yang makin meresahkan warga.

Mohon pihak kepolisian segera bertindak. Ini bukan hanya merugikan saya pribadi, tapi juga bisa menyebar luas dan merugikan banyak pedagang lainnya.

Warga juga saya harap lebih hati-hati memeriksa uang yang diterima,” tambah Anik.

Tokoh masyarakat Rimbo Bujang, Bapak H. Ridwan, juga menanggapi serius kasus ini. Ia mengimbau agar masyarakat saling mengingatkan dan melaporkan segera jika menemukan indikasi uang palsu.

“Peredaran uang palsu ini sangat merusak kepercayaan dalam transaksi jual beli. Kami minta pihak kepolisian aktif melakukan patroli dan edukasi ke warga, terutama ke pasar dan terminal,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida bagus Hoka , saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.

“Kami akan menelusuri kasus ini. Barang bukti sudah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium forensik.

Diminta masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, dan segera lapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku yang memalsukan atau mengedarkan uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

awak media BNI ,mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa uang, terutama saat menerima dari pembeli yang tidak dikenal.

Gunakan alat pendeteksi uang atau periksa ciri keaslian uang melalui metode 3D: dilihat, diraba, diterawang.

Bagikan :