Perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) terletak pada skema kepesertaan, sumber pembiayaan, dan cakupan layanan.
|
BPJS Kesehatan
|
KIS
|
|
|---|---|---|
|
Peserta
|
Wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia
|
Khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu
|
|
Pembiayaan
|
Dibayar oleh peserta
|
Ditanggung oleh pemerintah
|
|
Cakupan layanan
|
Mencakup seluruh jenis pelayanan kesehatan
|
Menanggung biaya untuk beberapa jenis pelayanan kesehatan tertentu
|
|
Fasilitas kesehatan
|
Hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan
|
Berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun
|
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara KIS adalah program JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau KIS, Anda dapat:
- Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan (165)
- Memanfaatkan layanan cek kepesertaan BPJS Kesehatan di situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking






