Aturan layanan pasien BPJS di rumah sakit meliputi: Membawa kartu BPJS dan identitas diri, Mengikuti alur pelayanan kesehatan, Menghormati prosedur rumah sakit, Berkomunikasi dengan sopan dan jelas, Mematuhi ketentuan rawat inap.
Aturan IGD
- Pasien BPJS dapat langsung ke IGD jika kondisinya gawat darurat tanpa surat rujukan
- Mematuhi alur pelayanan kesehatan yang benar
- Menghormati prosedur rumah sakit
- Berkomunikasi dengan sopan dan jelas
Aturan rawat inap
- Pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat harus datang ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu
- Lama perawatan ditentukan oleh kondisi medis pasien dan keputusan dokter
- Pasien dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter
Catatan penting
- Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS
- Peserta BPJS dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat sesuai kebutuhan di faskes yang tertera pada kartu BPJS
- Peserta BPJS dapat mengunjungi fasilitas kesehatan di luar daerah FKTP yang terdaftar, namun, peserta hanya boleh menggunakan layanan tersebut maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.






