Aturan layanan pasien BPJS di rumah sakit meliputi: Membawa kartu BPJS dan identitas diri, Mengikuti alur pelayanan kesehatan, Menghormati prosedur rumah sakit, Berkomunikasi dengan sopan dan jelas, Mematuhi ketentuan rawat inap. 

Aturan IGD 

  • Pasien BPJS dapat langsung ke IGD jika kondisinya gawat darurat tanpa surat rujukan
  • Mematuhi alur pelayanan kesehatan yang benar
  • Menghormati prosedur rumah sakit
  • Berkomunikasi dengan sopan dan jelas
Aturan rawat inap
  • Pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat harus datang ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu 
  • Lama perawatan ditentukan oleh kondisi medis pasien dan keputusan dokter 
  • Pasien dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter 
Catatan penting
  • Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS 
  • Peserta BPJS dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat sesuai kebutuhan di faskes yang tertera pada kartu BPJS 
  • Peserta BPJS dapat mengunjungi fasilitas kesehatan di luar daerah FKTP yang terdaftar, namun, peserta hanya boleh menggunakan layanan tersebut maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan. 

Bagikan :