π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ//π˜½π™π™Šπ™‡-π™Žπ™π™‡π™π™€π™‰π™‚ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Buol bertempat di Aula KPU Kabupaten Buol, Rabu, 28 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Buol, NANANG, SE, menyampaikan sambutannya bahwa dasar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selanjutnya dalam laporan Ketua KPU Kabupaten Buol bahwa dari 11 kecamatan, 9 telah menyelesaikan rekapitulasi, sementara dua kecamatan lainnya sementara berlangsung.
Ketua KPU juga mengingatkan untuk mematuhi peraturan pleno, terutama terkait saksi yang harus membawa mandate,

β€œ Saksi tanpa mandat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau sanggahan ” tegas beliau.

Pada kesempatan tersebut beliau mengingatkan Partai Politik tentang batas akhir pelaporan penggunaan dana kampanye yakni tanggal 29 Maret 2024.

Mengakhiri arahannya ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan rekapitulasi agar berjalan kondusif dan tertib.

Selain Ketua KPU turut hadir dalam kegiatan jajaran Komisioner KPU, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Kapolres Buol AKBP Hendri Wira Suryana, SIK, M AP, Pabung 1305/BT Lettu Inf Askari Djafar, Kaban Kesbang Pol Drs Mansyur Hentu, Kadis Kominfo Suondo Sanua, S Sos, Kajari Buol Wahyu, A Md Kasat Pol PP Purnomo, SSTP, yang mewakili Kadis Dukcapil, Ketua PPK dan anggota 11 kecamatan, Ketua partai dan pengurus partai serta para saksi partai.

Laporan : Tim Humas Diskominfo

Bagikan :