TEBO-JAMBI|BNI.CO.ID– Penebangan pohon karet di Desa Sapta Mulia unit 7 milik Mbah Mujiyono berujung ke Jalur hukum.Kamis 1 Januari 2024

Pasca penebangan pohon karet yang berada didalam Sertifikat Hak Milik Mbah Mujiyono yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Sapta Mulia berujung ke polisi

Sebab dari pantauan media BNI Bungo ada beberapa kejanggalan pasca kejadian tersebut. Sebab warga di suruh oleh Oknum dalam Lidik untuk gotong royong pada bulan Februari 2023 namun hasil rapat tidak terlampir (notulen rapat desa tidak ada) disuruh untuk melakukan penebangan Pohon Karet yang berada di objek TKP

Sehingga pemilik kebun embah Mujiyono merasa di rugikan.Adapun pohon karet yang tebang adalah kurang lebih 80 batang pohon karet sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

Dengan demikian pemilik dikarenakan merasa dirugikan secara nyata karena pohon karetnya sudah tidak dapat digunakan lagi melaporkan permasalahan hukum ini ke pihak yang berwajib di Polres Tebo pada bulan Februari 2023 tersebut,

Sehingga sampai sekarang didalam proses penyelidikan sekarang ini pihak Kepolisian Tebo sudah memintai dan mendapatkan beberapa warga sudah diambil keterangannya 12/7/2023 termasuk salah satu penumbang menerangkan “bahwa didalam melakukan penumbangan tersebut saya disuruh oleh si ST WD dengan JR” ujar salah satu penumbang yang bernama R

Adapun faktor kejadian penebangan pohon karet milik mbah Mujiyono diduga dilakukan oleh sebagian warga di objek lahan Tanah Restan (R) yang terlalu masuk sehingga masuk kedalam tanah milik mbah Mujiyono berdasarkan SHMnya yang didapatkan melalui Program Pemerintah yaitu Transmigrasi pada tahun 1977 silam yang mana mbah Mujiono berdasarkan sertifikat tanahnya seluas 5 hektar terdapat beberapa pohon karet yang didapatkannya dengan cara kredit pohon karet kepada BUMN PTP,

Dengan terjadi perkara ini Mbah Mujiono didampingi Advokat-Pengacara Pak Hendry C Saragi S.H., & Rekan sebagai Kuasa Hukum/Penasehat Hukum menginginkan perkara ini harus tegak sehingga Mbah Mujiono mendapatkan Keadilan yg seharusnya didapatkan,

Perbuatan Penumbangan Pohon Karet ini diduga keras Perbuatan Pidana, mbah Mujiono, Klien saya beli Pohon Karet itu ditanam, dipupuk dan sudah mengahsilkan, ya.. uangnya cukup buat klien saya dan istrinya untuk makan sehari-hari di masa tuanya.

Akan tetapi sekarang klien saya sudah berkurang untuk buat klien saya makan dirumah sebab pengahasilanya sudah diduga dihilangkan orang lain dengan dugaan perbuatan membuat pohon Karet tersebut tidak dapat dipakai lagi untuk seluruhnya, kasihanlah Klien saya Mbah Mujiono itu kan sudah tua sudah berumur 82 ya,

jangan buat susahlah, jangan ada lagi lah Mbah Mujiyono² yang lain, kasihan ya, Tanah milik Mbah Mujiyono sudah dilakukan Pengembalian Batas (PBT) secara resmi ya oleh Kementerian Pertanahan secara resmi pada 20 September 2023.

Dan dapat dilihat didalam pengembalian tersebut ada pohon tumbang milik Mbah Mujiono di tanah milik Mbah Mujiono pula tentunya oknum-oknum terutama yang menyuruh untuk dilakukanya penumbangan tersebut janganlah semena – mena dengan hak Mbah ini, kasihanlah Mbah ini sudah memiliki cicit 2 (dua) loh,

kalau ga bisa kita bantu mbah ini jangan buat dia jadi susah, perlu ditekankan ya Mbah ini angkatan pertama Transmigran didesa ini, tolong Respect kita bicara sebagai sesama umat manusia, hormati di samping itu kita harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian.

Kalau terkait dugaan Pidana dapat dari rangkaian skenario yang terbalut niatan (means rea) didalamnya secara bersama-sama ditambah lagi kita sama-sama lihat di TKP.

Pasal 170, tapi karena sudah ditangani Pihak Kepolisian Tebo dengan baik ya kita hormati ya, kita simpan dulu Prespektif Hukum kita masing-masing ya dan kita support terus Pihak Kepolisian ya ” ujar Hendry C Saragih S.H., & Rekan/Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Mbah Mujiono

Dari pembicaraan warga setempat awak media BNI Jambi mendengarkan bahwa warga kurang paham dengan hukum, sebab kami disuruh gotong royong , Yo kami ikut , tumbang katanya ya kami tumbang karetnya ujar salah satu warga .

Kades Bagio Santoso saat ingin kami konfirmasi melalui wa dan telpn tidak membalas awak media BNI, diduga nama – nama yang ikut pasca penebangan pohon karet milik mbah Mujiyono adalah korlap SI serta SW dan JR

Setelah dari rangkaian Penyelidikan dari Kepolisian Tebo, Pemilik kebun Mbah Mujiono beserta istri Mbah Jasmonah mengharapkan pertanggung jawaban dari terduga pelaku terutama dari terduga Otak Pelaku dugaan Perusakan 80 batang Pohon Karet milik Mbah Mujiono agar mengakui perbuatannya dan kami sebagai masyarakat kecil mohon perlindungan dari Negara, Hak – hak kami dapat di lindungi Hukum, imbuhnya lagi, (Joinsyah Sitorus/Red)

Bagikan :