Samarinda-BNI.co.id

Polemik penggunaan dana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2025 memasuki babak baru. Kamis 27 Nopember 2025.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah media Jakartaexpres.id mengirim surat permohonan informasi publik terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah PSU tersebut.

Dalam surat bernomor 205/B/S/DJPKN VI.SMD/ HUM. 02.02/11/2025, tertanggal 24 November 2025, BPK menyatakan bahwa audit terhadap anggaran Pilkada sudah dilakukan, namun hasilnya belum dapat dibuka ke publik karena masih dalam tahap penyusunan laporan.

Audit Ada, Tapi Statusnya Masih “Tertutup” Melalui surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mohammad Suharyanto, lembaga auditor negara itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggaran Pilkada serentak, termasuk PSU Kukar, telah berjalan sesuai penugasan resmi sejak Juli hingga Agustus 2025.

Namun, publik belum bisa mengakses hasilnya sekarang.
“Informasi yang diminta masih dalam kategori informasi publik yang dikecualikan karena terkait proses pemeriksaan,” tulis BPK dalam dokumen resmi tersebut. Kamis (27/11/2025).

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan BPK No. 1 Tahun 2022 yang menyebut bahwa informasi terkait proses evaluasi dan pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan sebelum laporan final diterbitkan.

Audit Investigatif ? Menunggu Pemain Kunci Masuk
Saat ditanya apakah BPK akan melakukan audit investigatif mengingat mencuatnya dugaan penyimpangan, jawabannya belum, kecuali ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Audit investigatif hanya dapat dilakukan apabila:
• Kejaksaan Negeri,
• Kepolisian, atau
• Penegak hukum lain mengirim permohonan tertulis kepada Ketua BPK. Hingga saat ini, belum ada permintaan tersebut.

Publik Bisa Melapor: Kanal Resmi Dibuka Dalam bagian akhir suratnya, BPK menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengawasi penggunaan dana publik melalui kanal aduan resmi: https://e-ppid.bpk.go.id/
(dengan memilih menu Pengaduan Masyarakat) Saluran ini memungkinkan laporan, masukan, atau temuan dugaan penyimpangan disampaikan langsung ke lembaga auditor negara.

Transparansi Harus Dijaga karena menilai jawaban BPK merupakan langkah penting, namun masih menyisakan ruang tanya bagi publik.

“Kami menghormati jawaban ini. Tapi publik berhak tahu kemana anggaran PSU digunakan dan apakah sesuai aturan. Transparansi bukan pilihan—itu kewajiban,” ujarnya.

Dengan posisi hasil audit masih dikunci dan jalur investigatif terbuka tetapi belum diajukan, publik kini menaruh perhatian pada:

• Apakah akan ada permintaan audit investigatif dari penegak hukum?
• Kapan laporan final audit dipublikasi?

• Apakah anggaran PSU benar-benar digunakan sesuai mekanisme?
Hingga laporan resmi diterbitkan, status penggunaan dana hibah PSU Kukar tetap menjadi tanda tanya publik.

Bagikan :