Sunjai-BNI.co.id
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana pencurian perhiasan dan emas batangan di wilayah Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, pada Senin malam (05/10/2026).
Terduga pelaku berinisial NH (23), seorang mahasiswi yang berdomisili di Lingkungan Mangarabombang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Timur, berhasil diamankan petugas di Jl. Dahlan Isma, Kel. Biringere, sekitar pukul 20.58 WITA.
Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/338/X/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL tanggal 05 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh korban atas nama Sulastri Syam (43).
Kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA saat korban hendak mengambil cincin emas di lemarinya, namun mendapati seluruh tempat penyimpanan emas telah kosong. Barang-barang milik korban yang hilang meliputi 5 buah cincin emas seberat 17 gram, 3 buah anting-anting emas seberat 1,5 gram, serta 2 buah emas batangan seberat 10,5 gram, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp80.000.000,-.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku NH mengakui telah melakukan aksi pencurian emas milik korban secara bertahap sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Seluruh barang curian tersebut dijual secara berkala ke toko emas, di mana hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, serta membeli berbagai barang pribadi.
Bersama terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa sisa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000,- serta barang-barang hasil pembelian dari uang curian seperti 3 lembar baju lengan panjang, 4 lembar celana panjang, 1 buah tas hitam, 1 pasang sandal, dan 3 buah jilbab.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di mana saja dan kapan saja.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam menyimpan barang-barang berharga. Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.”




