BUNGO, JAMBI — Dugaan adanya penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di lingkungan kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mulai menjadi perhatian masyarakat.

Oknum Kepala SMPN 2 Rantau Pandan tersebut diketahui bernama AK Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah drum berwarna biru serta beberapa galon berada di depan kediaman yang bersangkutan.

Keberadaan sejumlah wadah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait peruntukannya. Apabila benar wadah-wadah tersebut digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi, masyarakat mempertanyakan apakah penyimpanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, keberadaan drum dan galon semata belum dapat menjadi bukti bahwa wadah tersebut berisi solar bersubsidi maupun bahwa telah terjadi tindak pidana. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait, antara lain mengenai isi wadah, asal-usul BBM, jumlah yang disimpan, bukti pembelian, serta tujuan penyimpanannya.

Perlu Pemeriksaan Aparat dan Instansi Terkait

Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait apabila ditemukan indikasi adanya pembelian atau penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar maupun adanya kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Secara umum, ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan. Salah satu ketentuan yang relevan mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum bersama instansi teknis dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bukan merupakan dasar hukum utama untuk dugaan penyimpanan atau penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Ada Pengakuan Warga, Namun Perlu Diverifikasi

Selain keberadaan drum dan galon tersebut, informasi lain juga diperoleh dari salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga tersebut mengaku mengetahui adanya dugaan kegiatan jual beli minyak solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi dalam jumlah cukup banyak.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Dugaan penyimpanan maupun penjualan solar bersubsidi harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta di lapangan, dokumen pembelian, asal-usul BBM, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang.

Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun pada 12 Oktober 2026, keterangan langsung dari AK, terkait keberadaan drum dan galon tersebut masih diperlukan.

Klarifikasi terutama menyangkut apakah wadah-wadah tersebut benar digunakan untuk menyimpan solar, dari mana BBM tersebut diperoleh, berapa jumlahnya, serta apa tujuan penyimpanannya.

Konfirmasi dari yang bersangkutan penting untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta di lapangan.

Masyarakat pada prinsipnya berhak memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, informasi tersebut tetap perlu disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Bungo dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap persoalan tersebut dapat segera diperjelas sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran informasi. (Joinsyah)

Bagikan :