BNI.com//Muaro Jambi. -Seorang pencuri berinisial A.S di tangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-47/VII/2023/SPKT Polsek Jaluko/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi di Kel. Tanjung Raden. Kec. Danau Teluk 05/07/2023

Pada hari senin tanggal, 26 Juni 2023. Sekitar pukul, 12 : 00 Wib, telah terjadi pencurian di perumahan Anugerah Mandiri RT. 12 Desa sungai duren Kec. Jaluko, Kab. Muaro Jambi.

Pada saat itu korban pulang kuliah dan setibanya di rumah, melihat jendela bagian depan telah terbuka dan melihat ke kamar keadaanya sudah berantakan , di cek ternyata 2 Laptop milik korban sudah tidak ada (telah di curi).

Khoiripi Nurdin Bin Sudarman, Umur 22 tahun, Alamat, Desa Sungai Jering Kec. Pangkalan Jambu, Kab. Merangin. (Mahasiswa Korban Pencurian) baru melapor kejadian tersebut ke Polsek Jaluko pada Hari Minggu, tanggal, 02 Juli 2023, dengan membawa 2 orang saksi yaitu ,

1. Abdul Ghafur Bin Arba’in, umur 20 tahun, Alamat, RT. 17 Dusun Luwuk, Desa Lagan Tengah Kec. Geragai, Kab. Tanjung Jabung Barat. (Mahasiswa) 2. Zaki, umur 19 tahun, Alamat, Perum. Javana Blok. JR No. 07 RT. 12 Desa Sungai Duren, Kec. Jaluko , Kab. Muaro Jambi (Mahasiswa) untuk memperkuat tentang kejadian yang dialaminya, sebagai korban yang telah di rugikan oleh pelaku dengan jumlah kerugian 2 buah Laptop seharga lebih kurang Rp.7.500.000,- . (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko beserta jajarannya pada saat Pelapor melaporkan kejadian tersebut, langsung mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku dan terkait tempat persembunyianya. Sekitar pukul : 20 : 00 Wib di daerah Kel. Tanjung Raden, Kec. Danau Teluk, pelaku berhasil di tangkap. Dari hasil pengembangan Tim Unit Reskrim, Pelaku yang berinisial A.S, umur 47 tahun, Alamat RT. 04 RW. 02 Desa Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, dan hasil Interogasi ,benar adanya pelaku mengakui tindakan pencurian di Wilayah hukum Polsek Jaluko, dengan barang bukti yang di dapat dari pelaku yaitu :

1 (satu) Laptop merek Acer type Aspire ES 1 warna hitam. 1 (satu) buah Laptop merek Acer type Aspire 3 warna hitam. 1 (satu) Laptop Acer type ES 1 – 411 warna hitan dan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BH 6806 IP yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan akhirnya barulah Polsek Jaluko resmi menetapkan Pelaku sebagai Tersangka kasus pemberatan yang melanggar Pasal , 363 KUHP.

Laporan : Aguswanto

Bagikan :