BNI.com//Sambas KalBar – Ketua DPC PPTKI ( Perkumpulan Penguyuban Tukang Kontruksi Indonesia ) Kabupaten Sambas Usman Panggilan Akrabnya Usman Razak.

APIP dan BPK, terkait bertindak tegas atas dasar Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Desa Seranggam Kecamatan Selakau Timur di duga kuat tidak sesuai Spesifikasi dan pelaksanaan nya tidak sesuai aturan atau Spek.

” Proyek peningkatan jalan yang berada di Desa Seranggam Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas, kini menjadi bahan perbincangan masyarakat, bahkan menjadi sorotan media dan LSM. Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan Pantauan investigasi awak media dan Lsm Minggu (8-1-2023) berlokasi di Desa Seranggam Kecamatan Pemangkat yang di kerjakan oleh CV RISA PUTRA nilai pagu anggaran Rp 12,102,909,000,00 tahun 2022.di duga tidak sesuai spesifikasi di kerjakan asal asalan.

” Usman menyebutkan, APIP dan BPK harus bergerak cepat untuk melakukan Audit atau pun pemantauan investigasi langsung di lokasi kegiatan tersebut,” Ujar Usman.

Lanjut, seharusnya penyedia jasa atau pelaksana saat proses melaksanakkan barang dan jasa, sesuai dengan spesifikasi tenis.

Mestinya sesuai dengan kaidah kaidah tenis, yang sudah di atur saat tender yang sudah disepakati bersama di dalam dokumen kontrak ” Agar volume dan kualitas kegiatan tersebut, dapat tercapai sesuai Peraturan dan Perundang Undangan,” tegas Usman.

Penulis : Rudi.K

Bagikan :