Martapura-BNI.co.id
Kasus ingkar janji seperti yang di langsir media ini pada tanggal 1 Oktober dengan judul “Ingkar Janji Usai Suami Bebas, Oknum Guru PPPK di Palembang Mangkir Bayar Utang Rp50 Juta”.oleh oknum guru PPPK kian bergulir. Meri, S.Pd. yang bertugas di SMAN 1 Martapura, Sumatra Selatan (Sumsel) diduga melepaskan diri dari tanggung jawab meski telah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan suaminya terhadap YN.
Saat ditagih, tak hanya tidak melunasi, Meri bahkan tak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal profesi maupun bukti cerai yang dijadikan alasan mangkir. Jumat 2 Oktober 2026.
Saat sang suami masih menjalani hukuman, Meri datang memohon keringanan. Disepakati: Meri secara tertulis mengakui bertanggung jawab atas kerugian suaminya kepada YN
Berjanji: jika SK-nya sudah digadaikan ke bank, akan melunasi semuanya — seribu pun tidak kurang bahkan YN memberikan keringanan luar biasa: dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta
Anehnya lagi saat korban YN chatingan dengan Pelaku. tiba tiba di balas dengan Oknum yang mengaku Pendamping Hukum Pelaku.
Lebih aneh lagi, ngaku Pendamping Hukum namun ID Card profesi tidak dapat ditunjukkan,” kata YN.
“Pendamping Hukum dadakan, kuat dugaan Oknum Pendamping Hukum Abal Abal yang tidak ada sumpah profesinya.
Bahkan Bela Diri Mengaku “bukan kasus piutang yang dialihkan” padahal tertulis jelas di atas kertas.
Status Hukum Selama tidak ada bukti sah perceraian → tetap sah sebagai istri → tetap bertanggung jawab atas perjanjian yang ditandatangani
“Jelas tertulis: Meri bertanggung jawab atas kerugian yang dibuat suaminya. Janji melunasi semua. Sekarang mangkir dengan alasan yang tak bisa dibuktikan.
Langkah Maju yang korban YN tempuh Tetap Melangkah ke Jalur Hukum, Karena upaya damai tidak diindahkan, YN menegaskan:
1. Tetap melanjutkan proses hukum wanprestasi atas perjanjian tertulis
2. Alasan cerai tanpa bukti sah tidak diterima — status istri masih berlaku sampai ada putusan pengadilan yang sah
3. Janji menggadaikan SK dan melunasi semua tetap mengikat — pernyataan itu menjadi bagian kesepakatan
4. Laporan ke Dinas Pendidikan — terkait sikap dan etika profesi sebagai pendidik
Janji yang diucapkan sendiri, tanda tangan yang dituliskan sendiri — kini dipungkiri tanpa bukti yang bisa ditunjukkan. Kartu identitas tak ada, akta cerai tak mampu ditampilkan.
“Kesepakatan bukan sekadar kata-kata saat butuh. Janji melunasi seribu pun tidak kurang, itu harus ditepati. Jalur hukum yang akan menjawab.”
Pintu penyelesaian baik-baik masih terbuka, namun waktu untuk Meri semakin menipis.





