Samarinda-BNI.co.id

Sebuah papan pengumuman dengan tulisan larangan mencolok berdiri tegas di hamparan lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Sambutan, menjadi tanda yang memisahkan klaim hukum dengan kenyataan di lapangan. Sabtu 28 Maret 2026.

Di balik larangan yang disertai ancaman pidana dan nama perusahaan penguasa saat ini, tersimpan persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Lahan yang kini menjadi sorotan bukan objek baru. Sejak tahun 2012, Surat Keterangan Penguasaan Milik Atas Tanah (SKUMHAT) yang menjadi dasar klaim telah mendapat sanggahan dari warga eks karyawan Kalimanis.

Lahan tersebut juga dikaitkan dengan tiga koperasi dalam kelompok Kalimanis, yaitu Koperasi Sagatrade, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis.

Kini, lahan yang sama disebut telah beralih kepemilikan ke tangan PT Harmoni Sinergi, perusahaan yang disebut berbasis di Jakarta. Peralihan ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat belum adanya kejelasan terkait penyelesaian sengketa sebelumnya.

Nama Mayjen (Purn) Zahari Siregar Memantik Perhatian

Di papan pengumuman yang terpasang di lokasi, tercantum nama Direktur Utama PT Harmoni Sinergi, Mayjen (Purn) Zahari Siregar. Keberadaan nama tokoh berlatar belakang militer ini menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat menilai, penggunaan nama figur publik dalam konteks sengketa lahan berpotensi menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat eks karyawan Kalimanis. Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam proses penguasaan lahan tersebut.

Eks Karyawan Minta Transparansi dan Kepastian Hukum

Bagi ribuan eks karyawan Kalimanis, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Mereka menilai bahwa perubahan bentuk penguasaan tidak otomatis menghapus persoalan lama yang belum terselesaikan.

“Yang dipersoalkan sejak awal adalah dasar dokumennya. Kalau itu belum jelas, maka perubahan ke perusahaan pun tetap perlu dijelaskan,” ujar salah satu perwakilan eks karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka berharap adanya transparansi dan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik sosial.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Wahyudi Manaf, PT Harmoni Sinergi, maupun Mayjen (Purn) Zahari Siregar terkait proses peralihan penguasaan lahan tersebut.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada posisi krusial untuk memastikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik. Tanpa kejelasan, sengketa ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertanahan, terutama terkait transparansi dan perlindungan hak masyarakat yang tergabung dalam ketiga koperasi tersebut.

Bagikan :