Luwu Utara-BNI.co.id
Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Sahabat Sejahtera berinisial RN,(29)warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik sejumlah nasabah resmi dilaporkan ke Polsek Bone”Kab.Luwu Utara Kamis.11 Maret 2026.
Iya Kasus ini sudah resmi kami laporkan kepada pihak berwajib agar mendapatkan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.ujar Pimpinan,Lanjut.
Karena penggelapan ini diduga sengaja dilakukan dengan modus mengambil identitas nasabah dan meminta tanda tangan untuk proses pencairan pinjaman di kantor koperasi.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak sampai kepada nasabah dan dinyatakan diambil oleh pelaku.
Selain itu, sebagian angsuran nasabah lain yang telah ditagih juga diambil pelaku tidak disetorkan ke kas koperasi.
Kejadian terungkap ketika pimpinan kantor koperasi berinisial HR (31) melakukan audit lapangan dan mendatangi setiap nasabah yang seharusnya telah menerima pencairan pinjaman serta menyetor angsuran.
Ternyata, sejumlah nasabah mengaku tidak mendapatkan uang pinjaman meskipun proses telah disetujui oleh kantor koperasi.
Pelaku yang telah bekerja kurang lebih satu tahun sebagai petugas koperasi tersebut diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan nasabah.
Pihak koperasi telah mengumpulkan bukti berupa kesaksian nasabah serta data hasil audit lapangan.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak pengurus telah mengajak pelaku untuk memberikan pertanggungjawaban, namun dia tidak mau datang.
Upaya menghubungi orang tua pelaku juga tidak menghasilkan hasil karena dianggap tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, ujar Harul kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, proses laporan kepolisian sudah berjalan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).





