Samarinda-BNI.co.id

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.,M.H, Rabu (19/2/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009–2010, serta ADR, mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011–2013.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah di atas lahan HPL No. 01.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Atas dasar tersebut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga pada kurun waktu 2009–2010, tersangka BH menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, meskipun perizinan di atas lahan HPL No. 01 belum tuntas.

Selain itu, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR yang menjabat pada periode 2011–2013 diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap berlangsung pada 2011–2012 di lahan yang sama.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.

Kerugian itu diduga berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Yaitu pihak swasta yang menjadi otak penambangan.

Bagikan :