Samarinda-BNI.co.id
Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara bersama jajaran terkait, didampingi aparat Kepolisian Resor (Polres) Samarinda dan Polsek Samarinda Utara, melaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan milik Perserikatan Muhammadiyah yang berlokasi di Batu Besaung, Kecamatan Samarinda Utara. Jumat 13 Februari 2026.
Pengukuran ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah kepada Polres Samarinda.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya klaim sepihak atau penguasaan tanpa hak atas lahan yang disebut sebagai aset milik Perserikatan Muhammadiyah.
Ketua Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah, Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah Samarinda menjelaskan bahwa langkah pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas, status, serta kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Kami menghormati dan mendukung langkah-langkah profesional aparat serta pemerintah kecamatan dalam memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum.
Dan akan terus mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan final,” ujar Jaidun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.
Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Samarinda, Polsek Samarinda Utara, serta pihak Kecamatan Samarinda Utara atas respons dan profesionalitas dalam menindak lanjuti laporan yang diajukan.
Perserikatan Muhammadiyah, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum yang transparan dan berkeadilan guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.






