Luwu Utara-BNI.co.id

Komitmen pencegahan korupsi di tingkat desa terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Kamis 4 Desember 2025.

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Kejari, seluruh Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten.

Penandatanganan berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Aula Lagaligo, Kamis (04/12/2025), yang juga menjadi penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dengan tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, acara dihadiri seluruh Kepala Desa Luwu Utara sebagai wujud optimalisasi pendampingan hukum serta tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam sambutannya menekankan pentingnya perangkat desa mengakses konsultasi hukum secara resmi dan profesional.

“Sebaiknya serahkan kepada ahlinya (Kejaksaan Negeri) untuk berkonsultasi persoalan hukum, mengingat banyaknya informasi di sosial media yang tidak dapat diajukan pertanggungjawaban kevalidannya,” tegasnya.

Ia berharap sinergi ini mendorong desa bekerja lebih maksimal dan cermat dalam penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Harwanto, menilai PKS ini harus memberikan dampak konkret pada sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.

“Pembekalan ini penting agar teman-teman Kepala Desa memiliki bekal dan berhati-hati dalam menyusun pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Menurut Harwanto, kegiatan tersebut “bukan sekadar acara seremonial semata”.

Ia berharap PKS yang terjalin, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat memperkuat pendampingan hukum bagi desa, terutama dalam penyusunan kebijakan dan penyelesaian persoalan non-pidana.

Bagikan :