Buol-BNI.co.id

Ibarat pepata yang mengatakan sudah jatuh dari pohon tertimpah tangga pula , kata – kata ini lah yang mungkin di tujukan kepada terpidana kasus penyerobotan lahan sawit yakni lelaki MY, sebab di balik kasus tersebut ternyata MY terlibat dalam dugaan pelecehan seks di bawah umur yakni dengan anak kandungnya sendiri. Sabtu 8 Nopember 2025.

Hal ini terungkap saat anaknya sempat melaporkan kepda aparat penegak hukum dan dinas perlindungan anak mengenai Dugaan sangat sadis pencabulan dirinya yang di lakukan oleh ayah kandungnya.

Sebelumnya (MY) Terpidana kasus Penyerobotan dan klaim lahan seluas 117 Hektar dalam area koperasi Tani Awal Baru, telah di serahkan ke rutan kelas III Leok usai di eksekusi Kejaksaan Negeri Buol pada Rabu, (5/11/2025). namun kasus lainnya juga ternyata telah menjerat tersangka terkait Pencabulan terhadap anak kandung yang di laporkan keluarga ke polres Buol dan Polda Sulteng beberapa bulan lalu.

Pada kasus Klaim tanah seluas 117 hektar dan manipulasi data, tersangka di laporkan oleh pihak koperasi plasma Awal Baru dengan aduan telah terjadi tindak pidana undang-undang perkebunan no.39 dengan nomor LP/B/187/V/2025/SPKT/Polres Buol.

Sementara publik sendiri di buat “Gagal Paham” gara-gara di ketahui bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas kasus pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur dengan kategori kejahatan luar biasa dan telah di laporkan ke Polres Buol Polda Sulteng,Dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas perempuan dan anak Jakarta.

Hal tersebut di lakukan keluarga di karenakan korban masih dalam penguasaan pelaku selama berbulan-bulan pasca terjadinya tindakan asusila tersebut.

Kasus yang cukup membingungkan publik ini menjadi perhatian penegak hukum bahwa sebenarnya terjadi pembiaran atas satu kasus yaitu pencabulan terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku SMP. Hingga berita ini naik, penyidik Polda Sulteng usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban

Olehnya itu Diminta agar aparat penegak hukum ( APH ) jangan tinggal diam dalam maslah ini sebap ini sangat jelas dalam undang- perlindungan anak merupakan kejahatan besar apalgi di lakukan oleh orang tua sendiri yang seharusnya mengayomi dan melindunginya

– Pasal 289 KUHP: Mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun .

– Pasal 290 KUHP: Menegaskan bahwa pelaku perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dipenjara hingga tujuh tahun .

– Pasal 291 KUHP: Jika pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipenjara hingga dua belas tahun, dan jika menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai lima belas tahun .

– Pasal 293 KUHP: Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat dipenjara hingga lima tahun .

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak-anak, serta memperkuat ketentuan dalam KUHP  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

– Pasal 76E: Melarang kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul .

– Pasal 82 ayat (1): Pelaku pencabulan anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 .

Bagikan :