BNI.com//Merangin- Jambi – Perbuatan yang melanggar hukum terjadi di desa lubuk bumbun kecamatan margo tabir diduga ada warga setempat melakukan aktifitas eligal pengepul bakar emas. Minggu 19 Maret 2023.

Dari keterangan sumber yang di himpun awak media ini menceritakan tentang di daerah desa lubuk bumbun, ada beberapa oknum pembakaran emas aman-aman saja.

“Mungkin mereka merasa kebal hukum, apa ada orang kuat di belakang mereka,” kata sumber yang tidak mau menyebutkan identitas dirinya.

Pada jam 8 wib malam awak media memantau di desa Lubuk bumbun mencari data sesuai yang di sampaikan sumber. Alhasil melihat aktifitas pengepul bakar emas, Berinisial T dan K lagi asyik membakar emas .

Pada malam yang sama awak media mendatangi rumah yang berinisial K beralamat desa lubuk bumbun, sekitar jam 9 wib ingin silaturahmi namun kehadiran kami tidak diterima, sembari dengan nada yang tidak bersahat ” silahkan kerumah kepala desa”.

Tak lama berselang awak media meninggalkan tempat kemudian awak media di sambari seorang warga yang mengaku keluarga ” K’ lalu awak media berbincang bincang di depan gerbang SD Lubuk bumbun.

Anehnya tiba-tiba datang saudara” K” mengamuk bahkan mengejar awak media hendak memukul dan mengancam, akhirnya kami lari hingga terjatuh di tumpukan pasir.

Diminta APH wilayah Merangin mohon di tindak tegas oknum-oknum tersebut yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik yang melanggar pasal 18 dengan bunyi barang siapa yang menghalangi atau menghambat tugas wartawan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana paling lama 2 tahun atau di denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta).

Laporan: Sahrul

Bagikan :