Sambas-BNI.co.id 

Ketua PGRI dan Sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Aswindirno,S.Pd,.M.Pd Kabupaten Sambas telah melakukan pemanggilan terhadap 4 tenaga pendidik Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sambas. Jumat (04/07/2025)

Diantaranya SDN 7 Matang Danau Paloh,SDN 22 Guntung Paloh,SDN 21 Tumuk Sambas, SDN 20 Semelagi Besar Selakau, yang diduga melakukan penahanan serta keterlambatan pengembalian uang tabungan siswa.

Atas Pemanggilan Ke 4 tenaga pendidik 3 orang Kepala Sekolah,1 orang Guru (pengajar). Langkah ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang melakukan investigasi dan penindakan terhadap hal tersebut diatas.

Pemanggilan terhadap 3 orang Kepsek 1 orang guru tersebut,untuk di minta mengklarifikasi permasalahan penahanan/keterlambatan pembayaran uang tabungan siswa, tentu untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait permasalahan tersebut,dan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani permasalahan tersebut.

Dari Keterangan Ketua PGRI dan Selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Sambas Aswindirno,S.Pd,.M.Pd,yang ke tiga kalinya saat di konfirmasi awak media ini mengatakan.

“Yang bersangkutan dari mereka 2 orang Kepsek 1 orang guru sudah selesai seluruhnya mengembalikan uang tabungan siswa,untuk Kepsek SDN 7 Matang Danau Paloh berjanji di tanggal 10 Juli 2025 baru bisa mengembalikan seluruhnya tabungan siswa yang terpakai”,terang Aswin

“Ketiga Kepala Sekolah (Kepsek) dan 1 orang guru (pengajar) tersebut telah menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang berarti mereka telah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan bersedia menerima sanksi jika melakukan pelanggaran lagi.Tentu dengan menandatangani surat pernyataan, telah mengakui kesalahan mereka dalam menahan uang tabungan siswa”,lanjut Aswin

“Mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan,dan bersedia menerima sanksi jika melakukan pelanggaran lagi.

” Jika permasalahan ini di Sekolah tersebut dan di sekolah sekolah lain di Kabupaten Sambas terulang lagi tentu kami memberikan tindakan tegas berupa sanksi jika ketiga Kepsek dan 2 orang guru tersebut mengulangi perbuatan yang sama dapat sanksi berupa:.Teguran tertulis ,Penurunan jabatan sebagai Kepala Sekolah dan sanksi administratif lainnya”,tegasnya,

Dalam hal ini juga dengan menandatangani surat pernyataan, ketiga Kepsek tersebut dan 1 orang guru telah menunjukkan kesediaan mereka untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

“Menurut Aswin ,permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak terutama dalam hal pengelolaan keuangan sekolah,dan ini pembelajaran bagi pihak-pihak tenaga pendidik dan lembaga pendidikan agar permasalahan serupa tidak terulang lagi di masa akan datang”,harap Aswin sembari menutup

Bagikan :