Jakarta-BNI.co.id

Gelar non-akademik CPLA adalah Certified Paralegal Legal Aid, yang diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dan dinyatakan lulus oleh panitia.
Gelar ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham) Kdan menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam bidang bantuan hukum sebagai paralegal. 

Pentingnya Gelar CPLA:
  • Pengakuan Kompetensi:
    Gelar CPLA menunjukkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang bantuan hukum, seperti pembuatan dokumen hukum, pendampingan klien non-litigasi, dan pembuatan laporan kepolisian. 

  • Kesempatan Berkontribusi:
    Gelar ini membuka peluang bagi individu untuk berkontribusi dalam dunia hukum, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. 

  • Peningkatan Kualitas Layanan:
    Pelatihan paralegal dan pemberian gelar CPLA bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat. 

  • Dasar Hukum:
    Keberadaan paralegal dan gelar CPLA diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. 

Siapa yang Bisa Mendapatkan Gelar CPLA?
  • Umum:
    Pelatihan paralegal dan gelar CPLA terbuka untuk umum, tidak hanya untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
  • Mereka yang Berminat:
    Siapa saja yang tertarik dan ingin berkontribusi dalam dunia hukum, serta memiliki minat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat mengikuti pelatihan ini. 

Penyelenggara Pelatihan:
  • Berbagai Lembaga:
    Pelatihan paralegal dan pemberian gelar CPLA diselenggarakan oleh berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, LBH, dan perguruan tinggi. 

  • Penyelenggara Terpercaya:
    Penting untuk memilih penyelenggara pelatihan yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menyelenggarakan pelatihan paralegal. 

Contoh Penyelenggara Pelatihan:
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM:
    BPHN secara resmi memberikan sertifikat CPLA kepada peserta yang lulus pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga. 

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH):
    Banyak LBH yang menyelenggarakan pelatihan paralegal dan memberikan gelar CPLA kepada peserta yang memenuhi persyaratan. 

  • Perguruan Tinggi:
    Beberapa perguruan tinggi juga menyelenggarakan pelatihan paralegal dan memberikan gelar CPLA sebagai bagian dari program pendidikan atau pelatihan mereka

Bagikan :