Sultra. BNI.co.id

Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) meneruskan aduan tentang masalah laporan (LPJ) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara (KONI Sultra) kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan disampaikan Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat saat menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi (BPK Sultra) pada Rabu (15/1/2025) siang.

“Laporan independen dalam bentuk points of view dana hibah KONI Sultra sudah kami serahkan ke BPK, yang tembusannya lanjut ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke KPK,” kata Rahmat.

Dalam pertemuan tersebut, LAPPOR menyampaikan sejumlah masalah yang ditimbulkan KONI Sultra yang diduga sebagai pelanggaran hukum atas pengelolaan dana hibah sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Direktur LAPPOR, Rahmat meyakini bahwa temuan BPK dan fakta masalah yang terjadi di lapangan usai KONI Sultra dipimpin Alvian Taufan Putra dan menerima dana hibah sejak selama ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Menurut kami unsurnya sudah memenuhi, karena ada dugaan KONI Sultra melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri, merugikan keuangan daerah, dan yang terpenting ada pihak yang dirugikan” terangnya.

Rahmat mengaku bingung karena tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap KONI Sultra hingga saat ini.

“Sudah jelas pengelolaan hibah ini dinilai bermasalah sejak 2022 sampai 2024. Masalah terbanyak diduga ada pada NPHD yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Tapi kenapa tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang?,” bebernya.

Demi menjaga nama baik institusi, LAPPOR merekomendasikan BPK dan Inspektorat serta Kepolisian dan Kejaksaan tidak berkompromi dengan KONI Sultra dalam kasus dana hibah tersebut.

Menanggapi penyampaian LAPPOR, BPK membenarkan bahwa sebelumnya ada temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.

“Pemeriksaan di tahun 2023 itu memang ada temuan pelanggaran pencairan dana hibah yang melebihi permintaan dalam proposal, LPJ yang terlambat, kemudian ada kerugian sekitar Rp115 juta dan sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” kata Barokah, Pemeriksa Ahli Muda bagian Subauditorat Sultra I BPK Sultra, Rabu (15/1/2025).

Mengenai hibah senilai Rp11 miliar untuk PON Aceh-Sumut tahun anggaran 2024, Barokah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena dokumen LPJ dari KONI Sultra belum ada.

Apalagi menurut Pergub Sultra Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan batas penyampaian LPJ paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

“Seharusnya tanggal 10 (Januari 2025) dimasukan. Untuk pemeriksaan kami menunggu surat tugas dari pimpinan. Kemungkinan turun (memeriksa) nanti di bulan Februari,” terang Barokah.

Barokah pun mengklarifikasi adanya kompromi pemeriksa dengan KONI Sultra pada LPJ hibah. Pihaknya sejauh ini justeru menjalankan tugas sesuai fungsi BPK dalam pemeriksaan.

“Kewenangan BPK ini agak terbatas karena tugas kami hanya pemeriksaan dan laporan, tidak bisa menindak lebih jauh (secara hukum). Justeru setelah pemeriksaan, APH (aparat penegak hukum) seringkali meminta LHP pada BPK. Selanjutnya kami tidak tahu,” sebutnya.

Dalam pertemuan itu, turut hadir mendampingi Barokah Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, dan Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.

Bagikan :