Konawe-BNI.co.id

Kuat Dugaan Mantan kades Kabupaten Konawe Kecamatan Bondoala Tepatnya di Desa Rambu Kongga, menjual beberapa Aset milik desa dangan cara mengalihkan kepemilikan atas nama pribadinya” kata warga yang tidak ingin menyebutkan jati di dirinya. Senin 30 Desember 2024.

1.Kantor Desa yang telah dihibahkan Masyarakat guna kepentingan masyarakat Desa Rambu Kongga, kini menjadi milik pribadi mantan Kepala desa yang disinyalir merubah berkas hiba menjadi milik pribadinya melalui pembuatan sertifikat hak milik, yang sebenarnya tanah dan kantor desa tersebut hibah dari masyarakat desa dengan cara sumbangsih patungan warga desa.

2.Lapangan di desa rambu Kongga yang di anggarkan melalui dana desa telah terjual, mantan Kepala desa rambu Kongga menjual lapangan tersebut, dan sudah melakukan transaksi penjualan dengan mengambil panjar ratusan juta rupiah.

Adapun pengelolaan dana desa yang di peruntukan untuk untuk sumber air bersih,, mantan desa mengambil keuntungan dengan cara melakukan transaksi jual beli ke masyarakat desanya sendiri sewaktu menjabat dengan menarik iuran sekitar tujuh ribu rupiah per kubik (RP.7000).

Semoga dengan adanya temuan  terkait di desa rambu Kongga. Diharapkan pihak terkait Baik dari KPK dan  Tipikor kejaksaan serta instansi Aparat penegak hukum terkait korupsi, untuk segera melakukan upaya pemeriksaan terhadap mantan Desa Rambu Kongga,
Sangat tidak patut untuk dicontoh oknum mantan kades rambu Kongga, karena telah melakukan hal yang merugikan masyarakat Desa setempat.
Sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan putusan undang undang Desa

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

Undang undang yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia tentang ketetapan aset desa, sama sekali tidak dihiraukan oleh mantan Kepala desa rambu kongga, dimana ada aset desa telah dijual, serta mantan Kepala desa ingin memperkaya diri sendirinya dengan cara membuatkan sertifikat kantor desa rambu Kongga menjadi milik pribadinya.

Bahkan, menderitanya masyarakat setempat, oknum mantan kepala desa rambu Kongga menerapkan sistem pembayaran iuran air bersih. Dimana pembuatan dan pengeboran air bersih itu untuk masyarakat menggunakan anggaran dana desa.

Bagikan :