BNI.com//Merangin-Jambi- Telah diamankan satu unit mobil damtruk bernomor polisi BH 8467 FQ oleh masyarakat Guguk kecamatan Renah Pambarat Kabupaten Merangin. Menurut informasi bahwa mobil damtruk tersebut kedapatan sedang menyalin Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi di SPBU 25.373.12 Kecamatan Renah Pambarat pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 22:22 WIB yang diduga akan dilangsir ke lokasi pertambangan emas tanpa izin wilayah kabupaten Merangin.

Kejadian bermula dari masyarakat setempat yang mencurigai keberadaan satu unit damtruk berwarna kuning yang terlihat didalamnya beberapa tedmon besar yang diduga sedang mengisi BBM bersubsidi di SPBU tersebut pada malam hari, sedangkan SPBU tersebut dalam keadaan sudah tutup. Berdasarkan kecurigaan itu masyarakat setempat beramai-ramai mendatangi dan memeriksa muatan mobil tersebut. Dan fakta yang ditemukan di SPBU 25.373.12 Merangin itu sedang melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam wadah tedmon yang berada didalam bak damtruk. Diduga BBM bersubsidi itu akan diantar untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya mobil damtruk tersebut diserahkan warga ke Mapolres Merangin untuk diamankan sebagai alat bukti agar bisa diproses secara hukum. Perbuatan SPBU 25.373.12 yang diduga telah menyelewengkan bahan bakar minyak ( BBM) subsidi kepada pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah kabupaten Merangin sudah sangat jelas dilarang dan menyalahi aturan.

Kejadian itu dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Merangin yang berhasil dihubungi media ini, bahwasanya telah diamankan 1 unit damtruk bernomor polisi BH 8467 PQ oleh warga di SPBU 25.373.12 dan saat ini unit damtruk tersebut sudah di serahkan warga di Mapolres Merangin.

Saat salah seorang warga yang melihat langsung kejadian dan berhasil dimintai tanggapan media ini membenarkan tentang adanya satu unit damtruk yang diamankan oleh masyarakat.

“Memang benar masyarakat Guguk telah mengamankan satu unit damtruk yang melakukan pengisian BBM bersubsidi, dan diduga BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Hal itu tentu menyalahi aturan yang ada, jadi kami sangat berharap pelakunya bisa segera diproses secara hukum. Dan SPBU tersebut harus dipasang police Line agar ada sanksi tegas dari pihak Pertamina untuk mencabut izin SPBU 25.373.12 yang diduga kuat sudah menyelewengkan BBM subsidi,” pungkas Warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Penulis : Aswan
Editor : Radiman Lah

Bagikan :