BNI.co.id//Halut – Rasanya masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghimbau seluruh jajarannya untuk tetap menjaga netralitas ditahun politik demi untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat, dan mengawal pesta demokrasi dari potensi penggunaan politik identitas keagamaan serta ujaran kebencian.

Namun lain halnya dengan ulah Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara Abdurrahman M.Ali yang diduga keras membuat keputusan pilihan politik dan mengajak sejumlah guru ASN Kementerian Agama Halut untuk memilih salah satu Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara nomor urut 04 dan Paslon Cabup dan Cawabup Halut Nomor urut 02. Hal ini diketahui setelah rekaman video Ka Kankemenag Halut beredar viral di media sosial pasca upacara peringatan hari santri. Selasa (22/10/2024).

Praktisi hukum Muhjir Nabiu,SH.,MH menanggapi serius , menurut Muhjir sikap kepala Kemenag Halut dapat dijerat pasal berlapis.

“Saya telah menyimak rekaman video ternyata bukan hanya mengajak guru madrasah ASN kemenag namun juga melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu Paslon Cagub Maluku Utara.

Maka hal ini jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum sebagaimana diatur didalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 62 ayat (1) huruf b dan c Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PerBKN 6/2022) Larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

Lanjut Muhjir bahwa Kepala Kemenag Halut juga melakukan perbuatan Pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023. Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar.

Lanjut, oleh karena itu kepada Pihak Bawaslu Halut maupun Bawaslu Provinsi Malut dan Polres Halut maupun Polda Maluku Utara agar dapat mengusut tuntas secara hukum, Tegasnya Muhjir Nabiu,SH.,MH. (Ongky Nyong/Syam).

Editor: Yetty Nurdiati

Bagikan :