BNI.co.id>Sinjai-Sulsel-Penyaluran bantuan beras pangan nasional di Kantor Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai sul-sel, Senin 26/08/2024.
Terkait ketentuan penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan prosodur yang telah di tentukan oleh pemerintah yang mana di laksanakan oleh Pendamping dengan teratur yakni nama warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut sebanyak 218 kpm.
Nirwana, S.Pd.I Staf TU &Umum Desa Gareccing sangat antusias sampaikan kepada warga penerima bantuan tersebut, bahwa untuk alokasi bulan Agustus 2024 ini yang tersalurkan bantuan beras pangan nasional sebanyak 218 kpm yang menerima, dengan satu karun yang berisi 10 kg per kpm, semoga bantuan tersebut di mamfaatkan dengan semestinya.
Kepala Desa Gareccing (Irwan Parenrengi) paparkan bahwa dengan adanya bantuan ini yang mempunyai aturan yang ketat maka tidak boleh salah sasaran dan tidak boleh lebih dan kita semua harus saling percaya dan saling memahami.
Namun demikian, yang perlu dipahami masyarakat adalah bantuan pangan beras ini adalah salah satu dari sekian program bantalan ekonomi pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah. Bantuan pangan beras ini dikelola sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog. Apa sih bedanya Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Jadi bedanya
Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, sedangkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp 200.000 yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang, misalnya dalam bentuk beras, telur, dan pangan lainnya. Ucap “Ambo”.(Alias).






