BNI.co.id//Sinjai-Sulsel – Pekerjaan rehabilitasi 3 Ruang Kelas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Sinjai yang berlokasi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah,kabupaten Sinjai sul-sel,menuai sorotan dari Lsm “Bersatu” Sinjai. Senin 23 Juli 2024.
Pasalnya, rehab yang dianggarkan Rp405 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu,terindikasi dikerjkan oleh pihak ketiga. Dimana seharusnya ditangani langsung oleh pihak sekolah,
Terkait dalam persoalan itu, Badan Pengurus Harian Lsm “Bersatu” Sinjai melalui Ketua Umumnya, Nurzaman Razaq, Senin (22/07/2024) mengaku telah melayangkan surat aduannya kepada pihak Komite Sekolah SMP Negeri 8 Sinjai bernomor;87/BPP/Lsm/Brst/Sj/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan balik.
Dalam suratnya itu, jelas Nurzaman Razaq,diterangkan, dengan adanya indikasi pekerjaan yang dipihak ketigakan, jelas menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Dijelaskan, dengan di pihak Ketigakan, berarti bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Swakelola Pembangunan/Rehab Sekolah, melainkan ada dugaan dikerjakan pihak ketiga melalui Penunjukan Langsung (PL).
Menurut Nurzaman Razaq, Pekerjaan rehabiltas 3 Ruang Kelas,berswakelola Tipe 1. Itu, diterapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Operasional DAK, sekaligus untuk memperkuat pengusaha lokal dan pekerja lokal.
“Kalau pakai sistem tender atau PL, maka pengusaha luar masuk,Padahal swakelola Tipe 1, semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon supplier.karena, pengumuman dilakukan secara terbuka<’ tandas Nurzaman Razaq.
Nurzaman Razaq mengaku mencium aroma ada yang tidak beres di balik pekerjaan rehab sekolah tersebut. Terlebiih pekerjanya diketahui berasal dari luar Kecamatan Sinjai Tengah, yang terindikasi ada “campur tangan” pihak Dinas Pendidikan Sinjai.
Disamping itu, Nurzaman juga menyoroti soal pemasangan papan informasi pekerjaan, Rehabilitasi yang terpasang di bagian dalam halaman sekolah, disamping pekerjaan rehab, yang hanya bisa terlihat oleh para guru dan siswa.
Padahal terdapat peraturan yang diterapkan adalah wajib pemasangan papan informasi proyek/pekerjaan oleh pelaksana yang dapat terlihat oleh masyarakat secara terbuka.
Hal ini, jelas Nurzaman Razaq, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Terkait soal surat yang ditujukan kepada pihak Komite sekolah, menurut Nurzaman Razaq, telah disampaikan melalui Sekertaris Komite, dimana Sekertaris Komite Sekolah mengaku telah menyampaikan langsung kepada pihak Kepala SMP Negeri 8 Sinjai pada tanggal 15 Juli lalu bertepatan dimulainya proses belajar mengajar usai libur panjang.
Mengutip pernyataan Sekertaris Komite Sekolah, Nurzaman menjelaskan, pihak kepala sekolah berjanji akan memanggil pelaksananya dan berkonsultasi dengan pihak Dinas Pendidikan Sinjai terkait surat tersebut.
Menyinggung soal tehnis pekerjaan fisik rehabnya, menurut Nurzaman pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan di lokasi hingga akhir pekerjaan nanti. Dan bila ditemukan ada ketidaksesuaian dengan perencanaannya , pihaknya akan menindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum.
“Termasuk pekerjaan pagar sekolah bervolume 114 meter dengan anggaran Rp248 juta lebih bersumber dari DAK 2023, yang dikerjakan CV Mayaca Rekatama Bangunindo akhir tahun lalu, yang terindikasi bermasalah untuk juga dilakukan pengembangan dan pemeriksaan oleh pihak APH,”tandas Nurzaman Razaq. (M.Alias/01).
Editor: Yetty Nurdiati. CFLE






